Hubungan Gelap Om dengan Ponakan Menghasilkan si 'Buah Hati'
Nusaperdana.com, Bulukumba - Pelaku pembuangan bayi laki-laki yang masih lengkap dengan plasentanya di jembatan Raowa Dusun Raowa, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, akhirnya tertangkap.
Polisi sebut bayi ini merupakan hasil hubungan terlarang antara om dan keponakan.
Kedua orang tua atau pelaku pembuang bayi ini masing-masing berinisial SI, 19 tahun dan SA, 50 tahun.
Mereka ini merupakan keluarga yakni antara om dan keponakan serta sudah lama tinggal serumah di kampung Balleangin, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku pembuangan bayi laki-laki di jembatan Raowa yang tak lain merupakan orang tua kandungnya sendiri.
Dan penangkapan ini berdasarkan penyelidikan dari petugas Polsek Kajang dan Polres Bulukumba.
"Ya, pelaku sudah diamankan. Keduanya ini tak lain adalah orang tuanya sendiri," kata Bery Juana kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2020.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa SI melahirkan buah hatinya ini di rumahnya di Balleangin pada Selasa 21 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kemudian, karena bayi ini merupakan hasil hubungan gelap atau tanpa sebelumnya didasari dengan ikatan pernikahan dengan SA, sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi tak berdosa tersebut.
"Alasan bayi tersebut di buang atau di simpan dekat jembatan, karena malu dan takut diketahui keluarganya sehingga dia memilih jalan pintas dengan membuang bayi itu," bebernya.
Terpisah, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kedua pelaku yang tega membuang bayinya itu berstatus keluarga dan tidak memiliki ikatan pernikahan.
Dan dua pelaku ini tak lain merupakan keluarga dekat yakni antara om dan keponakan.
"Antara perempuan yang melahirkan (SI) dengan laki-laki yang berinisial (SA) adalah omnya sendiri. Mantan istri dari SA bersaudara dengan ibu dari SI, hanya memang tinggal dalam satu rumh selama ini," jelasnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.**
Berita Lainnya
DPW LMB Kepri Gandeng Ormas DPC PBB Karimun Gelar Khinatan Massal di Kec Buru
Kejari Rokan Hilir Sosialisasikan Peningkatan Demokrasi Pemilu 2024 di Kec. Rimba Melintang
Raker Dengan Komisi IV, Menteri Edhy Bahas Evaluasi Hasil Pemeriksaan BPK Hingga Rencana Program 2020
Satresnarkoba Polres Karimun Berhasi Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 21 Orang Tersangka
RC Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Soebrantas, Tembilahan Ditangkap Polisi
Team dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue Kipas Tuntas Pengedar Ganja
Boy: KPU Jangan Hanya Sekedar Membuat Imbauan
Polres Bengkalis Launching Pelayanan STNK 5 tahun dan Samsat Tanjak di Rupat