Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Indro: Perubahan Kontrak Bisa Melalui CCO
Nusaperdana.com, Muarasabak - Dari hasil pantauan awak media dilapangan, pembangunan Jalan Desa Pandan Makmur Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai kontrak Rp. 2.168.608.000,00,- yang dikerjakan oleh CV. Nugroho Daya Abadi dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami beberapa titik kerusakan.
Indro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan pekerjaan tersebut panjangnya sesuai kontrak, yakni 400 m dengan ketebalan 10 cm. Namun, atas dasar permintaan masyarakat pekerjaan tersebut mengalami perubahan fisik.
"Panjangnya menjadi 900 m sementara ketebalannya menjadi 6 cm," katanya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Disinggung apakah perubahan kontak tersebut bisa dilakukan. Menurutnya, bisa melalui CCO (Contract Change Order).
"Bisa, karena permintaan masyarakat," tukasnya. (ygo)
Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Pelaku Curanmor Di Desa Teratak Rumbio Jaya
Siaga Karhutla, Kepala BPBD Bengkalis :Waspada Cuaca Panas Ekstrem
Wabup Barru dan Kapolres, Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19
Test SKB Barru Catat Rekor 485 Poin, Formasi Analis Lingkungan Hidup
Bupati Kasmarni Sambut Baik Penanaman Mangrove Program Unggulan Kasad TNI AD
Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Rohul
Puskesmas Sungai Apit Terima Bantuan APD dari Anggota DPRD Siak
Tiga WNA Malaysia Pencuri Ikan Bebas, Mahasiswa Gelar Aksi Protes ke PN Bengkalis