Indro: Perubahan Kontrak Bisa Melalui CCO
Nusaperdana.com, Muarasabak - Dari hasil pantauan awak media dilapangan, pembangunan Jalan Desa Pandan Makmur Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai kontrak Rp. 2.168.608.000,00,- yang dikerjakan oleh CV. Nugroho Daya Abadi dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami beberapa titik kerusakan.
Indro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan pekerjaan tersebut panjangnya sesuai kontrak, yakni 400 m dengan ketebalan 10 cm. Namun, atas dasar permintaan masyarakat pekerjaan tersebut mengalami perubahan fisik.

"Panjangnya menjadi 900 m sementara ketebalannya menjadi 6 cm," katanya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Disinggung apakah perubahan kontak tersebut bisa dilakukan. Menurutnya, bisa melalui CCO (Contract Change Order).
"Bisa, karena permintaan masyarakat," tukasnya. (ygo)


Berita Lainnya
Melalui Program Ayam Petelur, Polsek Sabak Auh Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Monitoring Lahan Jagung Pipil
Polsek Rambah Samo Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Desa Teluk Aur
PT Era Sawita Konsisten Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kepenuhan
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Tanah Merah Dukung Peternakan Sapi di Inhil
Kodim 0314/Inhil Raih Juara I Lomba Simulasi Pemadam Kebakaran Tingkat Korem 031/WB
Pemkab Inhil Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolres Inhil Sosialisasikan Green Policing dan Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu