Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Inhu Raih Prediket B Sakil dan RB 2020 dari Kemenpan RB
Nusaperdana.com, Inhu - Kabupaten Indragiri Hulu meraih predikat B untuk hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Hasil evaluasi ini diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dalam acara SAKIP RB Award 2020.
Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS, MP turut mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada semua pihak, atas kinerja dan pencapaian SAKIP RB yang telah diterima Kabupaten Indragiri Hulu.
Dikatakan PJ Bupati Inhu, evaluasi SAKIP bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran. "Evaluasi ini juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil, serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan" ujar Chairul Riski.
Ditambahkan, Kementerian PANRB juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola baik dari segi pengungkit maupun hasil.
Tujuan dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini ialah guna menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Inhu Erlina Wahyuningsih, yang secara langsung menghadiri acara yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta tersebut, menuturkan bahwa pelaksanaan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
" Selain itu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)" tambah Erlina. (Karto)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan