Jaksa Terima Pelimpahan 2 Tersangka Penyeludup 560 Hp dari Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - 560 Unit Handphone dengan jumlah 49 kotak dengan nilai sekitar Rp 3,3 milyar, dan dua orang tersangka widik dan Acong, diduga sebagai pelaku penyeludupan, yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, saat ini berkas pelimpahan sudah lengkap atau P21 ke kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa pihaknya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah lengkap atau P21.
“Pelimpahan sudah kita terima pada tanggal 9 Januari kemarin, dengan dua orang tersangka Widik dan Acong. Serta barang bukti berupa ratusan Hp dan satu unit sepda motor," terangnya, Rabu (22/01/2020).
Dijelaskan, untuk semua barang bukti, untuk sementara tersimpan di gudang penyimpanan BB di Kantor Kejari Bengkalis.
Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk bisa disidangkan.
“Untuk saat ini, kita masih dalam penyempurnaan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.**(putra/rls)
Berita Lainnya
Peringatan Tahun Baru Islam 1442H/2020M di Lanud RHF
Sosialisasi Penggunaan Masker sertu SDG Barus Turun ke Masyarakat
Kabid PHU Riau Lepas Secara Resmi 3 Kasi PHU Umrah Dengan RWH
Pawai Ta'aruf MTQ Ke 40 Riau, Kasmarni Serahkan Cendramata ke Gubri dan Bupati Rohil
Wakapolda Riau Buka Pendidikan Bagi 191 Calon Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022
Tim Wasev PJO Kunjungi Pelaksanaan TMMD Ke-118 Wilayah Kodim 0303/Bengkalis
Ketika Screening HIV di Tempat Hiburan Malam Sungai Guntung
Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Bintan Beri Sanksi kepada Masyarakat yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan