Jelang Lebaran BPOM dan Dinkes Inhu, Sidak di Pasar Soegih Belilas
Nusaperdana.com, Inhu - Jelang Lebaran, BPOM Tembilahan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu melakukan sidak bersama Tim Puskesmas Pangkalan Kasai di Pasar Soegih Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Idragiri Hulu (Inhu), Rabu sore (5/5/21).
Sidak bertujuan untuk mengambil sample makanan dan minuman yang dijajakan para pedagang untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijajakan para pedagang tersebut tidak mengandung bahan pengawet yang berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rodamin B dan Netamin Yellow.
Di pasar Soegih Belilas terutama pedagang makanan dan minuman yang menggelar dagangannya siang hari hingga menjelang berbuka, menjadi prioritas dinas instansi terkait untuk melakukan sidak.
Dari BPOM yang melakukan sidak, Grisella Monica STP, Vinny Jovalyna S.Si, Yoan de Nanda S.Si, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu, Elis Julinarti D.CN, M.Kes, Kasi Farmasi Mikiyarudin SKM M.Si, Kepala Puskesmas Pangkalan Kasai H.Asiswandi Amd.Kep, SKM dan staf Puskesmas Pangkalan Kasai, Staf Puskesmasnya, KTU Ns Setiawan S.Kep, Bag. Farmasi Azis Setiawan S.Farm.Apt, dan Bag. KESLING, Reny Yulianty.
Kepala Dinkes Inhu, Elis Julinarti D.Cn,M.Kes, melalui Kapus Pangkalan Kasai H.Asiswandi Amd. Kep SKM mengatakan, ada 25 jenis makanan dan minuman yang diambil sample nya. Dari 25 jenis tersebut setelah dilakukan uji sample ada satu jenis makanan berupa kerupuk harus diuji konfimasi ulang di BPOM Pekan Baru karena diduga mengandung zat yang berbahaya, sedangkan 24 jenis lainnya dinyatakan aman.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM dan Dinas Kesehatan Inhu, 24 jenis dinyatakan aman dan 1 jenis harus di uji konfirmasi ulang di BPOM Pekanbaru karena disinyalir mengandung zat yang berbahaya," ujar Asiswandi.
"Kami akan terus memantau dan memonitor jika ada pedagang di Pasar Soegih yang menggunakan bahan berbahaya," tambahnya.
Kepada para pedagang juga dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 yang saat ini masih dibilang cukup tinggi.
Menurut Asiswandi jika ada pedagang yang menggelar dagangannya menggunakan bahan berbahaya akan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku karena jika dilakukan bisa mengancam keselamatan masyarakat banyak. (Karto)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo