Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Jika Ada Kasus di Sekolah, Kemendikbud Minta Pemda Tidak Diam
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengintruksikan pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah cepat bila terdapat kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, dinas pendidikan di setiap daerah harus menganalisis situasi Covid-19 di wilayahnya, melakukan monitoring evaluasi pembelajaran tatap muka, dan mengambil langkah kedaruratan apabila ada kejadian di satuan pendidilan dan perubahan status zona.
"Tugas pemda adalah menghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka pada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Kalau ada klaster di sekolah, harus dilakukan isolasi, dihentikan, diambil langkah kedaruratan sesuai dengan standar protokol Covid," jelasnya dalam siaran televisi, Kamis (20/8).
Adapun, pembagian monitoring adalah berdasarkan wilayah, di mana pemerintah provinsi mengawasi SLB, SMA dan SMK. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memonitor jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.
"Masing-masing wialayah punya aparat pengawas sekolah, kemudian ada kerja sama antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan dan pusat layanan kesehatan terdekat melakukan monitoring. Inilah bentuk kolaborasi yang ada dalam menjamin bahwa pembukaan sekolah ini tidak menghasilkan klaster baru di satuan pendidikan," terang dia.
Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa isu terkait adanya klaster baru di sekolah tidak benar, seperti di Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal, kasus itu diketahui setelah rapid dan swab test yang dilakukan Pemeritnah Kalbar sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
"Tidak ada klaster di sekolah, kita belum menemukan adanya klaster di sekolah," tegas Jumeri.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024