Jokowi Berencana Keluarkan Peraturan Larangan Penjualan Rokok Batangan

Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.
Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi seperti disiarkan kanal resmi Sekretariat Presiden di YouTube, Selasa (27/12).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan di negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.
Kendati demikian, untuk Indonesia pelarangan itu berlaku untuk penjualan rokok secara batangan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya diterima ANTARA.
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Berita Lainnya
Quraish Shihab: Korban COVID-19 Syahid, Tak Dibenarkan Menolak Penguburannya
Jokowi Ingatkan OJK Antisipasi Modus Kejahatan Keuangan
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol di Riau, Diharapkan Mampu Meningkatkan Ekonomi
Banyak Panggung Batal, Febrian Nindyo 'HiVi!' Tetap Bermusik dari Rumah
Kapolri Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-41 Satuan Pengamanan
Kemenhub Catat Jumlah Penumpang Kapal Nataru di Pelabuhan Sampit Meningkat
Sampai Akhir Tahun, Dolar AS Diproyeksi Bertahan di Rp 15.000
KPK Apresiasi Ketum IWO Menginstruksikan Anggotanya untuk Awasi Bantuan Covid-19