JPKP Mencium 'Aroma Tak Sedap' Pembagian Kegiatan di Dinas Perkim Kepri
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mencium 'Aroma Tak Sedap' soal pembagian kegiatan yang dinilai berat sebelah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri.
"Kami mempertanyakan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan eselon," tegas Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (15/04/2021).
JPKP mendapatkan kabar itu yang sempat beredar bahwasanya seorang staf bernama Rafiq Senimanto (Penata Muda TK I Golongan III B) Jabatan Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri memegang kegiatan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan pejabat eselon.
"Apakah wajar yang jumlahnya mencapai 187 kegiatan," ungkap Adiya.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan APBD Kepri yang notabene uang dari rakyat. JPKP juga mempertanyakan apakah dibenarkan seorang staf memegang ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Apakah itu dapat dibenarkan," tutur Adiya.
Pada hakikatnya, sambung dia, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.
Secara hukum setiap proses pengadaan barang dan jasa rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, maka akibat yang akan ditimbulkan adalah seorang berdasarkan jabatannya melakukan mal administrasi dan bisa diadukan ke ombudsman terkait masalah administrasi," paparnya.
Disamping itu, sambung Adiya, apabila perbuatan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, diselesaikan secara pidana.
Pengadaan barang dan jasa dinilai juga merupakan salah satu sumber korupsi terbesar di Indonesia. Karena, 70 persen kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Proses pengadaan barang dan jasa tentunya rentan terhadap Administrative Corruption," tuturnya.
Adiya menegaskan, segala sesuatu yang dijalankan harus sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, jangan sampai ada individu tertentu yang berupaya memanfaatkan kegiatan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan.
JPKP mengingatkan kegiatan pada Dinas Perkim harus tepat sasaran, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Sejatinya, dipegang oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas dan sah secara peraturan.
"Hal ini penting karena untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh orang yang menjabat sebagai PA, apalagi hanya sebatas staf dengan memegang ratusan kegiatan," katanya.
Sumber : LintasKepri.com
Reporter: wilson


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek