Kades Talang Jerinjing Mendapat Support dari Berbagai Ormas


Nusaperdana.com, Inhu - Kepala Desa Talang Jerinjing (Tajir)  Edi Priyanto, ST atau dengan panggilan akrabnya edi tajir Mendapat support atau dukungan dari berbagai Ormas.

Dukungan yang diberikan oleh berbagai ormas tersebut terkait cobaan yang sedang menimpah edi tajir. Beberapa waktu lalu Edi tajir dilaporkan oleh salah satu tim pemenangan dari Paslon Bupati dan wakil bupati inhu tahun 2020 yang menganggap edi tajir sudah melanggar pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 jo UU nomor 71 tahun 2015

Sampai dengan persidangan pembacaan putusan yang digelar di kejaksaan negeri rengat pada senin sore 30 November 2020, edi tajir dibanjiri pendukung dan suport dari berbagai ormas mulai dari Banser, LMP, KNPI, Karang Taruna,  NU,  hingga kades turut mensuportnya

Hal itu mereka lakukan Karena edi tajir dinilai tidak bersalah. Edi tajir dilaporkan karena diduga memberikan dukungan pada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati indragiri hulu tahun 2020

"Saya memang memberikan pernyataan sikap atas paslon yang saya dukung,  tapi saya melakukan itu bukan sebagai kades tapi sebagai sekretaris NU inhu" Jelas Edi tajir kepada NusaPerdana

Terkait dengan hal tersebut, Suroto salah satu anggota LMP Rengat Barat menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh edi tajir itu tidak menyalahi undang-undang karena pernyataan sikapnya dalam memberi dukungan pada salah satu paslon itu bukan sebagai kades tapi sebagai sekretaris NU

"pak edi itu kan memberi peryataan sikap sebagai sekretaris NU bukan sebagai kades"terang suroto 

"beliau juga melakukan itu tidak di wilayah desanya atau sedang berpakaian dinas melainkan dikantor NU dan mengenakan seragam NU" imbuhnya

Banser,  LMP, Karang Taruna,  NU, KNPI dan kades terus memberi suport dan mendukung penuh kepada edi tajir, mereka juga berharap agar edi tajir tetap istiqomah, sabar dan tetap semangat karena ini merupakan perjuangan. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar