Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Nusaperdana.com,Tanjungpinang - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) menjadi salah satu atensi besar Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sejak awal kepemimpinannya di tahun 2021.
"Hal ini dikarenakan salah satu Misi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 point 2 berbunyi “Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan”, kata Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan pada kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10).
Dinas Kominfo Kepri memang diminta khusus untuk memberikan pemaparan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! di wilayahnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) RI sebagai penyelenggara kegiatan.
Acara diikuti oleh Pejabat dan Admin Pengelola SP4N LAPOR! Pada 73 pemerintah kabupaten kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat.
Hasan dalam paparannya menyebutkan misi RPJMD yang disebutkan sebelumnya memiliki artian yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik ter hadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Atas dasar tersebut, melalui rapat Bersama Admin Instansi dan Organisasi yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat dan Biro Organisasi, pengelolaan SP4N-LAPOR! disepakati dikelola oleh Diskominfo selaku 'leading sector' sejak tahun 2022" ungkap Hasan.
Sebagai informasi, Dari awal Tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepulauan Riau dikelo la oleh Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada bulan Mei 2022.
Kemudian Hasan menjelaskan kondisi SPAN LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri dimana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti. Menurutnya beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari Admin Penghubung OPD, kemudian rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.
"Lalu minimnya upaya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun antar OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan penga duan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan, serta sering terjadinya pergantian personil admin pejabat penghubung OPD sehingga mempengaruhi efektivit as pelayanan aduan" paparnya.
Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan timeline action plan SP4N LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri dimulai dari melakukan evaluasi terhadap proges SP4N LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.
"Kemudian mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai sarana pembelajaran dan mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan evaluasi selanjutnya. Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi pengoperasian aplikasi SP4N- LAPOR! kepada seluruh Admin Penghubung di OPD dan masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan melalui media Baliho dan Banner" tutupnya. (red/Anes)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci