Karantina Mandiri Harus Ditaati ODP
Kadiskes: Sesuai Pedoman Kemenkes, ODP Memang Isolasi di Rumah
Nusaperdana.com, Bengkalis - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH menjelaskan, sesuai Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Revisi ke-4, setiap ODP memang harus melakukan isolasi diri di rumah. Bukan ditempat penampungan.
Buku pedoman dengan Kata Pengantar oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Achmad Yurianto (NIP 19620311 201410 1 001), diterbitkan Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pedoman itu terbit bersamaan waktunya dengan pengembalian sekitar 600 ODP Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke kediaman masing-masing untuk selanjutnya karantina mandiri, yakni 27 Maret 2020.
Isolasi diri di rumah yang juga kerab disebut karantina mandiri, kata Ersan, mesti dilakukan selama 14 hari.
Mengapa mereka harus karantina mandiri? Salah satu alasannya, katanya, bisa jadi ODP tersebut pernah kontak dengan orang yang terinfeksi, tapi tak mau jujur mengakuinya.
“Atau bisa jadi pernah kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19 di daerah yang dikunjunginya, namun ODP bersangkutan tak tahu orang tersebut terinfeksi Covid-19,” terang Ersan.
Dan, sambung Ersan, bisa jadi ODP itu sebenarnya sudah terinfeksi Covid-19, namun saat pulang ke Kabupaten Bengkalis, belum terlihat gejala-gejalanya.
“Makanya semua ODP harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai waktu hidup virus tersebut,” terang Ersan.
Demi kebaikan bersama, kepada seluruh ODP Covid-19 di daerah ini, Ersan kembali mengingatkan, agar dengan penuh kesadaran untuk melaksanakan isolasi diri di rumah. Mengikuti ketentuan yang sudah disampaikan dengan taat.
“Kalau mereka tak disiplin, maka jika mereka membawa Covid-19 dari daerah terjangkit, adalah keluarga atau orang terdekat mereka sendiri yang berpotensi besar tertular untuk pertama kali. Makanya harus patuh,” pesan Ersan, mengingatkan. (putra/diskominfotik)
Berita Lainnya
Asrama SBSN MAN IC Aceh Timur dan Jendela Siswa Belajar di Amerika
Musrenbang Kecamatan Bengkalis Tahun 2020 Fokus pada Empat Sektor Utama
Pemkab Bengkalis Usulkan P3K Formasi Guru Ke Pemerintah Pusat
Kapolres Rohul Sosialisasi Penerimaan Calon Polri Tahun 2023
Operasi Yustisi di Pasar Mingguan, 12 Warga Disanksi Sosial
Polres Inhil Gelar Pengamanan di Sejumlah Jalur Perlintasan Pesepeda di Tembilahan
Kapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan BB Miras, Sabu dan Knalpot Bronk Hasil Ops LK 2022
Bupati Bengkalis Silaturahmi Bersama Ribuan Guru MTDA Mandau dan Bathin Solapan