Kakek yang Nikahi Mahasiswi Menghabiskan Rp 1,4 M Ini Justru Diselingkuhi


Nusaperdana.com, Sulsel - Pernikahan adalah suatu episode kehidupan yang paling membahagiakan bagi sebagian besar orang.

Terlebih bagi mereka yang sudah lama mendambakan momen sakral tersebut.

Namun demikian, apa yang terjadi jika pasangan pengantin yang akan menikahmemiliki selisih usia yang terbilang jauh.

Apakah akan terjadi hal buruk?

Dilansir dari artikel yang tayang di Nakita.id, ada pernikahan seorang kakek berusia 70 tahun (saat itu) dengan seorang mahasiswi yang saat itu masih berkuliah di Jurusan Ekonomi, Universitas Bosowa.

Tak tanggung-tanggung, kakek yang bernama A Tajuddin Kammisi menggelontorkan mas kawin sebesar Rp 1,4 miliar kepada istrinya, Andi Fitri.

Uang panai yang diberikan oleh sang kakek untuk Andi sebesar Rp 150 juta ditambah dengan 200 gram emas.

Tak sampai di situ, Andi juga mendapatkan mobil seharga Rp 600 juta, satu unit rumah tipe 45 dengan harga Rp 700 juta.

"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir oleh Surya.co.id dari Tribun Timur.

Diwartakan Kompas.com, Kakek Tajuddin dan Andi melangsungkan pernikahannya pada 22 April 2017 di Desa Liliriangan, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.

Namun sayang, pernikahan kakek Tajuddin harus kandas karena istrinya yang masih sangat muda itu kedapatan selingkuh dengan pria lain.

Kakek Tajuddin dan Andi hanya menjadi sepasang suami istri selama 9 bulan, karena pada tanggal 3 Januari 2018 sang kakek menggugat cerai istrinya.

Perselingkuhan Andi diduga sebagai penyebab ia diceraikan oleh sang suami.

Prosesi akad nikah Kakek Tajuddin dengan Andi Fitri

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Andi dan Kakek Tajuddin resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.

Pada sidang tertutup ini Adamin sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar