Kapolda Sulsel Pimpin Jumpa Pers di Polrestabes Makassar
Nusaperdana.com, Makassar - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin jumpa pers tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/20).
Dalam giat tersebut Kapolda Sulsel didampingi Direskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel.
Kapolda menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kec. Rilau Ale,
Bulukumba atas tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 (lima belas) orang, dan yang telah diperiksa 4 (empat) orang. Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.
Dijelaskan, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.
"Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar," jelas Kapolda.
Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.
Kapolda juga menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskannys pula, kronologis penangkapan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.
Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku, dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban.
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa
1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban.
Diakhir releasenya Kapolda menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba. (amir)
Berita Lainnya
Lomba khutbah Jumat, yang di Taja oleh dewan dakwah Kampar, 7 peserta terbaik akan di tampilkan Besok pagi
Dandim 0313/KPR Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Kegiatan TMMD ke-110
Terkait PHK 900 Karyawan, Manejemen PT WKS Berikan Penjelasan
Camat Mandau Usulkan Skala Prioritas Pembangunan Drainase di Musrenbang kecamatan
Ketua DPD KPK Independen Serahkan SK Pengurus DPC KPK I Mandau
Pendamping PKH se-Kabupaten Kampar Diminta Bekerja dengan Tulus Sepenuh Hati dan Profesional
TNI-Polri Sinergi Lakukan Sosialisasi Pencegahan COVID-19 di Kecamatan Rantau Selamat
Bupati Pimpin Apel Gelar Senja Kwarcab 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil