Kapolres Tinjau dan Cek Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 untuk Kota Tanjungpinang

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Pastikan aman, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melakukan peninjauan dan pengecekan gudang penyimpanan vaksin Covid-19 untuk kota Tanjungpinang, Selasa, (12/01/2021).
Peninjauan dan pengecekan vaksin dilaksanakan di balai pengelolaan farmasi dan alat kesehatan kota Tanjungpinang Jl. Abdul Rahman Kelurahan Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., bersama Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Very Edulfandria Nor, Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Buskardi, Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah AP, SH, S.Ik, Kasie Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuria, S.Sos, M.Si, Kasubag TU Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan Kota Tanjungpinang ibu Dewi,dan Staff Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres melaksanakan pengecekan dan koordinasi terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana gudang, pengecekan Alat refrigerator / penyimpanan vaksin, pengecekan CCTV, pengecekan genset dan pengecekan penjaga gudang.
"Terkait penyimpanan vaksin covid-19 ini, diharapkan dilakukan pengamanan dan pengawalan dengan sebaik-baiknya", terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa Polres Tanjungpinang bersama unsur TNI siap dalam pelaksanaan pengamanan di Balai pengelolaan farmasi dan alat kesehatan kota Tanjungpinang. (Wilson)
Berita Lainnya
Tim Validasi IGA Apresiasi Pemkab Inhil
Final Turnamen Tenis PU Tarukim Siak Cup 2021 Pasangan Alfedri-Putra Raih Juara Satu
Pj Bupati Kampar Resmi Buka MTQ ke-52, Sebanyak 21 Kecamatan Siap Memperebutkan Juara Umum
Demi Menimalisir Akan Terjadinya Karlahut Polsek Pangkalan Kuras Tiada Kata Libur
Muslimah Wati, gelar maulid nabi bersama seluruh organisasi wanita.
Polsek Kemuning Temu Ramah dengan Lurah dan masyarakat Selensen
Camat Bersama Ketua TP-PKK Batsol Buka Perlombaan Antar Desa
Terharu, Anak Buruh Ini Dapat Beasiswa dari Kapolres Kampar