Kapolsek Tapung hulu Akan Tindak Lanjut Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari
Nusaperdana.com, Kampar,- Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung hulu Iptu Wel Etria,.SS MH Akan menindaklanjuti Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Riau Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Solar Bersubsid.
Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung hulu Iptu Wel Etria,.SS MH Kamis 28 Desember 2023 Mengatakan.
"Kita akan Tidak Lanjuti Terkait mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari, dan akan kita lakukan penyelidikan dan Terimakasih Banyak Suadaraku atas infonya," katanya.
Sebelumnya di beritakan, SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Riau Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi, dan tidak Terjamah oleh Tangan Aparat.
Minyak solar bersubsidi yang seharusnya untuk mobil minibus dan bus, pihak Pertamina sudah melarang kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani masyarakat untuk membeli minyak subsidi dengan memakai jeregen besar.
Larangan tersebut tidak berlaku untuk SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan leluasa menjual sama Mafia dan leluasa mengisi Jeregen ukuran besar yang berada diatas mobil Colt diesel.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Kamis dini hari (28/12) bahwa mobil pembawa Jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi antri di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Salah seorang sopir dump truk pembawa Jeregen pengisi solar bersubsidi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kami membawa solar untuk perkebunan sawit.
"Kami hanya supir untuk melangsir minyak solar dan pemilik mobil menjual solar subsidi untuk usaha alat berat yang sedang bekerja diperkebunan sawit," ungkapnya.
Sementara pekerja SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu tidak mau berkomentar terkait adanya pihak SPBU melayani pengisian solar subsidi oleh pihak SPBU.
Berdasarkan Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita