Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Karena Corona, WHO Sarankan Indonesia Liburkan Sekolah
Nusaperdana.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus virus corona di Indonesia.
WHO memberikan sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan Indonesia dalam upaya pencegahan. Berdasarkan laporan hasil pertemuan tim WHO dengan tim pemerintah Indonesia, WHO menegaskan kesehatan penduduk merupakan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah.
Tetapi upaya yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan upaya mengurangi dampak ekonomi agar tidak diarahkan pada stimulus yang mendorong penyebaran infeksi.
Seperti membuka keran turis asing, tetapi stimulus bagi perlindungan sosial seperti dampak bagi perusahaan, penyediaan bahan-bahan pokok dan lain-lain.
Detail rekomendasi WHO untuk Indonesia adalah, pertama, aktivasi emergensi nasional dan membentuk tim khusus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.
Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi penularan aktif.
Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab yang ada. Dalam catatan WHO, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes virus corona Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki lab uji virus corona covid-19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan untuk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona.
Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat dianalisa dan memberikan saran kepada Indonesia dalam upaya menekan kasus virus corona Covid-19.
Kelima, opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum.
Keenam, mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan menggunakan masker).
Ketujuh, menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedelapan, menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok alat pelindung diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya.
Selain itu, perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.
Berita Lainnya
Dewi Aryani: Keppres 12/2020 Perkuat Kewenangan Doni Monardo
Sidang Perdana Gugatan Cerai Nathalie Holscher terhadap Sule Digelar 20 Juli 2022
Bersama Megawati, Jokowi Tinjau Persemaian Modern di Bogor
Ditjen Hubud Imbau Penyelenggara Bandar Udara Tingkatkan Kebersihan dan Pelayanan
Kenapa Perusahaan Asing Kurang Berminat Investasi di Indonesia?
Wow Raffi Ahmad Undang Miyabi ke Rumahnya, Netizen Ingatkan Mama Gigi
Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum
Demi Keselamatan Warga, PLN Padamkan Sejumlah Daerah Terdampak Banjir