Karyawan Menggugat PT Ansvin Transportasi Pariwisata Secara Perdata
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Karyawan PT Ansvin transportasi pariwisata menggugat pt Ansvin transportasi pariwisata ke pengadilan hubungan industrial tanjung pinang.menurut keterangan dari ketua F-SPSI Reformasi daerah provinsi kepri (Darsono) kepada Nusa Perdana.com. bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak di bayarkan spt gaji,thr & sisa kontrak kerja dan masa kerja karyawan pt Ansvin transportasi pariwisata rata-rata 2 tahun lebih.
Alasan dari perusahaan pt ansvin transportasi pariwisata merumahkan karyawannya karena covid-19.dalam persidangan perdana tadi ( 09/09/2020).
Hakim menyampaikan berita acara dari juru sita pengadilan yg menyampaikan relaas panggilan, security pt onbase atau bintan agro beach resort, saudara Bambang menyampaikan kepada juru sita bahwa alamat pt Ansvin transportasi pariwisata tidak ada lagi di sini ( desa teluk bakau/jln trikora km 35 ).
Selanjutnya juru sita menyampaikan surat relas kepada kepala desa teluk bakau.tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir dan sidang di lanjutkan kembali 3 minggu lagi. (wilson)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi