Karyawan Menggugat PT Ansvin Transportasi Pariwisata Secara Perdata

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Karyawan PT Ansvin transportasi pariwisata menggugat pt Ansvin transportasi pariwisata ke pengadilan hubungan industrial tanjung pinang.menurut keterangan dari ketua F-SPSI Reformasi daerah provinsi kepri (Darsono) kepada Nusa Perdana.com. bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak di bayarkan spt gaji,thr & sisa kontrak kerja dan masa kerja karyawan pt Ansvin transportasi pariwisata rata-rata 2 tahun lebih.
Alasan dari perusahaan pt ansvin transportasi pariwisata merumahkan karyawannya karena covid-19.dalam persidangan perdana tadi ( 09/09/2020).
Hakim menyampaikan berita acara dari juru sita pengadilan yg menyampaikan relaas panggilan, security pt onbase atau bintan agro beach resort, saudara Bambang menyampaikan kepada juru sita bahwa alamat pt Ansvin transportasi pariwisata tidak ada lagi di sini ( desa teluk bakau/jln trikora km 35 ).
Selanjutnya juru sita menyampaikan surat relas kepada kepala desa teluk bakau.tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir dan sidang di lanjutkan kembali 3 minggu lagi. (wilson)
Berita Lainnya
Hindari Terjadinya Penyerobotan Tanah, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Sosialisasi Tentang Sengketa Tanah
5 Hari Tak Muncul, Jasad Setat Bin Seto Dimakan Biawak Hingga Hanya Tersisa Tulang Belulang
Listrik Sumatera Dipastikan Aman
Warga Batang Tuaka Meninggal Dunia Diterkam Harimau Sumatera
Wakili Bupati H. Tantawi Jauahari Hadiri Haul Syekh Abdul Qodie Al Jailani di Ponpee Al Baqiyatush Shalihat Tungkal
Berhasil Bawa Negeri Siak Berkemajuan, Bupati dan Wakil Bupati Siak Terima Gelar Adat
Wabup Inhil Safari Ramadhan Ke Pulau Burung
BPS Sosialisasi Sensus Penduduk dan Tandatangani MoU Bersama Unisi