Karyawan Menggugat PT Ansvin Transportasi Pariwisata Secara Perdata
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Karyawan PT Ansvin transportasi pariwisata menggugat pt Ansvin transportasi pariwisata ke pengadilan hubungan industrial tanjung pinang.menurut keterangan dari ketua F-SPSI Reformasi daerah provinsi kepri (Darsono) kepada Nusa Perdana.com. bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak di bayarkan spt gaji,thr & sisa kontrak kerja dan masa kerja karyawan pt Ansvin transportasi pariwisata rata-rata 2 tahun lebih.
Alasan dari perusahaan pt ansvin transportasi pariwisata merumahkan karyawannya karena covid-19.dalam persidangan perdana tadi ( 09/09/2020).
Hakim menyampaikan berita acara dari juru sita pengadilan yg menyampaikan relaas panggilan, security pt onbase atau bintan agro beach resort, saudara Bambang menyampaikan kepada juru sita bahwa alamat pt Ansvin transportasi pariwisata tidak ada lagi di sini ( desa teluk bakau/jln trikora km 35 ).
Selanjutnya juru sita menyampaikan surat relas kepada kepala desa teluk bakau.tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir dan sidang di lanjutkan kembali 3 minggu lagi. (wilson)


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita