Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR - Kasus dugaan pengeroyokan secara bersama yang terjadi di kebun sawit Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Kampar. Pengembangan status ini membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa jika diperlukan.
Penasihat hukum korban, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membenarkan perkembangan terbaru ini saat dikonfirmasi di Bangkinang Kota, Jumat (5/12/2025). "Penyidik Polres Kampar telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku berinisial JN," tegas Hasran.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi kejadian adalah di dalam kebun kelapa sawit di desa tersebut. Menurut keterangan penasihat hukum, pelaku yang dilaporkan diduga telah mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik.
"Tadi pagi, Jumat (5/12), kami mendampingi pelapor dan saksi di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Hasran.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, konsekuensi hukum bagi pelaku menjadi lebih serius. Penyidik akan memanggil JN kembali. "Kalau seandainya JN tidak hadir setelah dipanggil kembali, pihak penyidik berwenang melakukan upaya paksa terhadap JN," jelas Hasran, menegaskan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memiliki dimensi lain. Pelaku yang sama, JN, turut dilaporkan ke Polres Kampar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan korban yang sama, Daulat Panjaitan. Menurut Hasran, proses hukum untuk laporan UU ITE tersebut tetap berlanjut terpisah di Polres Kampar.
Di akhir pernyataannya, Hasran Irawadi Sitompul menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. "Kita berharap kasus pengeroyokan ini cepat tuntas agar ada kepastian hukum, pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak lagi merugikan klien kami," serunya.
Masyarakat menunggu langkah progresif berikutnya dari Polres Kampar, termasuk upaya pemanggilan efektif atau penerapan upaya paksa terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban.


Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan