Kedapatan Bawa Sabu, Dua Orang Warga Desa Belimbing Dibekuk Polsek Batang Gansal


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Setelah seharian bekerja sebagai buruh pelangsir buah kelapa sawit, Dua orang warga Desa Belimbing dibekuk Polsek Batang Gansal karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu.

Polsek Batang Gansal mengamankan dua pemuda bekerja sebagai buruh langsir kelapa sawit yang kedapatan membawa sabu-sabu, kedua pemuda itu adalah, RSL (32) warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal dan AZH (20) yang juga warga Desa Belimbing.

Kedua tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Selasa 29 Juni 2021 pukul 17.00 WIB didepan SMKN 1 Batang Gansal, Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal. Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.

"Benar, Selasa kemarin, Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Jumat 2 Juli 2021 siang.

Lebih jauh Misran menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K, Selasa siang, pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di depan SMKN 1 Batang Gansal.

Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal beserta anggotanya untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi itu, tim menyebar dan melakukan pengintaian. 

Benar saja, tak lama kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, melintas dua pengendara sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nomor Polisi (Nopol), bahkan sepeda motor itu masih terpasang keranjang rotan untuk melangsir buah kelapa sawit.

Kedua pengendara sepeda motor itu menunjukkan gelagat yang sangat mencurigakan, kemudian tim berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor itu, namun ternyata pemuda yang dibonceng tahu jika sedang dikejar polisi, lalu pemuda itu seperti membuang sebuah benda ke pinggir jalan. Untung saja aksi buang Barang Bukti (BB) sempat dilihat salah seorang personel Polsek.

Akhirnya tim berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pemuda itu, saat dicari kembali, benda yang dibuang tersangka itu adalah kotak rokok yang berisi 1 paket sabu-sabu. Kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu milik mereka yang dibeli dari kenalannya dan sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal.

Kedua tersangka beserta BB narkoba dan barang lainnya seperti 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol yang masih terpasang keranjang rotan dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar