Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Kedapatan Miliki 3 Paket Sabu, Warga Puri Indah di Ringkus Satres Narkoba Tanjung Pinang
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari – Kota tanjungpinang. Senin (18/10/2021)
Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 wib dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram
"3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Anes)
Berita Lainnya
Kabar Gembira, Satlantas Polres Inhu Ada Progam Mobil Sigap, Ini Sasarannya
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Per 14 Juni 2021
Setelah Tiga Tahun Lamanya, Warga Kemang Timur V Mengungsi akibat Banjir
Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Pelaku Ilegal Logging
Musda BEM se-Riau Ke IX Tahun 2022 di Kabupaten Inhu Sukses Digelar
Amir Roez Maknai Efek Covid-19 di Rilis Lagu Ramadan 2020
Kasat Lantas Polres Rohul Berkunjung ke SD Muhammadiyah Dalam Rangka Giat Police Goes To School
Bupati Aceh Singkil Minta Instansi Esensial Perketat Prokes