Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015
Nusaperdana.com,Bengkalis - Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan 2 orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, Selasa (12/07) kemarin.
Yang mana pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah mengalami kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Pelimpahanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap," ucap Jaksa Isnan Ferdian kepada Nusaperdana.com, Rabu (13/07) sore
Dijelaskan Isnan, kedua tersangka itu adalah berinisial RI dan DS dan telah diserahterimakan keduanya, langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Bengkalis.
"Dengan diserahkannya tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.**
Berita Lainnya
Fasilitator Masyarakat dan Pendamping Desa di Inhil Harus Bekerja Profesional
Kades Kampung Panjang Berharap Siltap ADD Perlu Menjadi Perhatian Pemda Kampar
Ratusan Driver Ojek Telah Hadir di Pekanbaru
Anggota DPRD Angkat Bicara: Pembangunan PKS SSM di Desa Koto Tandun Itu Sah Saja Selagi Berdampak Positif
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Reses Syaiful Ardi Jemput Aspirasi Masyarakat Limko Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat
Kades Buluh Cina Ngaku Wartawan Saat Ditanya Wartawan, Azrianto Beri Penjelasan
Pelaku Perusakan Tugu Zapin Sudah Diamankan, Pj Gubri: Dinas PUPR Segera Perbaiki