Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015
Nusaperdana.com,Bengkalis - Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan 2 orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, Selasa (12/07) kemarin.
Yang mana pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah mengalami kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Pelimpahanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap," ucap Jaksa Isnan Ferdian kepada Nusaperdana.com, Rabu (13/07) sore
Dijelaskan Isnan, kedua tersangka itu adalah berinisial RI dan DS dan telah diserahterimakan keduanya, langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Bengkalis.
"Dengan diserahkannya tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.**


Berita Lainnya
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran
Wabup Syafaruddin Poti salurkan bantuan dan perkuat silahturahmi
Polres Rohul Gelar operasi ketupat Lancang Kuning 2026 siap kawal mudik aman