Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015

Nusaperdana.com,Bengkalis - Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan 2 orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, Selasa (12/07) kemarin.
Yang mana pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah mengalami kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Pelimpahanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap," ucap Jaksa Isnan Ferdian kepada Nusaperdana.com, Rabu (13/07) sore
Dijelaskan Isnan, kedua tersangka itu adalah berinisial RI dan DS dan telah diserahterimakan keduanya, langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Bengkalis.
"Dengan diserahkannya tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.**
Berita Lainnya
PHR Gelar Syukuran Atas Keberhasilan Produksi di Petani Capai Angka 10.000 BOPD
Polsek Gunung Kijang Berhasil ungkap kasus Pencurian
HUT Bhayangkara ke-73, Polsek Kuantan Hilir Goro di Surau Safamarwah Kampung Medan
Polres Toraja Utara Dan Bupati Toraja Utara Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2021 Secara Virtual
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mukti Sari Tapung
Pemkab Asahan Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Jalur Perairan
Tol Pku-Dumai Dijajal Jatim Kenthir Community