Kelebihan HGU PT Tumpuan, Kadisbun Bengkalis Minta Dilaporkan Secara Tertulis
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menjelaskan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak berlaku saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis.
"Kalau ada informasi bisa dilaporka tertulis Pak, agar kita bisa dicek. Soal melebihi Hak Guna Usaha (HGU) doman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi kalau melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bakal kita cek, dan betul kita bakal perintahkan ke mereka untuk mengurus IUP perubahan. Masalahnya, tidak sesederhana itu mereka melakukan pengurusan bakal dilakukan penelitian nantinya terhadap kebun tersebut," jelasnya.
Diketahui, salah seorang tokoh masyarakat, Sukardi kepada awak media Duri, pada Sabtu (14/5) mengatakan, PT Tumpuan sudah bertahun lamanya menggarap dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT Rangau Desa Petani, saat itu masih berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kalau tak salah lahan perkebunan yang digarap PT Tumpuan seluas 1.089 hektar," ujar Sukardi.
Diceritakan mantan Ketua BPD Petani ini, setelah dibeli Kriston Agro sebuah perusahaan groupnya Global beberapa tahun belakangan ini, kabarnya lahan perkebunan sawit bertambah luas menjadi 1500 hektar. Artinya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap dan diusahai Kriston Agro sudah melebihi HGU yang diterbitkan Pemerintah dibanding saat lahan perkebunan kelapa sawit masih milik PT Tumpuan, ulasnya.
Bertambah luasnya lahan perkebunan kelapa Kriston Agro sambung Sukardi, tidak terlepas dari permainan oknum-oknum mafia tanah di Desa Petani yang memperjualbelikan lahan di kawasan HPT Rangau.
Apakah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusahai Kriston Agro bertambah luas tersebut berhubungan dengan kabar bakal berakhirnya HGU dan IUP PT Tumpuan? Bisa jadi. Memang HGU PT Tumpuan tak lama lagi bakal berakhir. Masalahnya, apakah selama ini PT Tumpuan sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit?
Hal itu mesti diperhatikan pemerintah, bila nanti Kriston Agro memperpanjang HGU. Soalnya, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit milik Kriston Agro di kawasan HPT sudah melanggar aturan dan perundang-undangan.
General Manager Kriston Agro saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/5) lalu belum memberikan jawaban terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT Tumpuan konon kabarnya sudah dibeli Kriston Agro beberapa tahun belakangan ini.(Tim)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci