Kemenag: Daftar Nikah Bisa Online, Akadnya Setelah Tak Ada Virus Corona

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Agama RI meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pernikahan selama wabah virus Corona atau COVID-19 masih belum mereda. Ditjen Bimas Islam Kemenag telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan COVID-19 pada pelayanan kebimasislaman.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi dan penghulu, yang antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag RI, Jumat (3/4/2020).

Namun, lanjut Kamaruddin, pendaftaran layanan pencatatan nikah masih tetap dibuka. Hanya, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. "Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus di-update perkembangannya," kata dia.

Menurut Kamaruddin, pada masa darurat Corona, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Sebab, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus Corona atau COVID-19.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya," paparnya.

Sehubungan dengan adanya wabah virus Corona atau COVID-19, Kementerian Agama memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 21 April 2020. Kepada jajarannya di kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Protokol Akad Nikah di KUA

Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat COVID-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," tutup Kamaruddin.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar