Kemenag Kampar Tekankan Daftar Penerima Insentif Guru MDTA Sudah Diserahkan Ke Dinas Dispora kampar
Kampar, nusaperdana.com. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Drs H Muhammad Yamin, menekankan bahwasanya daftar penerima insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sudah diserahkan kepihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar. Hal ini disampaikannya saat awak media meminta tanggapannya seputar belum dibayarkannya honor Guru-Guru MDTA, beberapa hari yang lalu (hari senin (24/05/2021), diruang kerjanya.
Yamin mengatakan, daftar penerima insentif Guru MDTA ini sudah kita serahkan kepihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar sebelum lebaran kemaren, yang diterima langsung oleh Bapak Agus Salim SAg. Proses daftar penerima insentif ini sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya, dengan cara meminta data dari setiap Kepala Sekolah MDTA, yang data tersebut memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dengan dibubuhi matarai 6000.
Jika ada pihak atau oknum yang mengatakan data dari Kemenag belum masuk atau belum lengkap, itu perlu dipertanyakan kebenarannya. Kita sudah menyurati Dinas Dikpora mulai tanggal 29 april 2021, Nomor Surat : B.1027/Kk.04.4/PP.00.8/04/2021, tentang Informasi Pencairan Insentif. Kemudian dijawab oleh Pihak Dispora pada tanggal 04 Mei 2021, dan meminta Kemenag Kampar untuk mendata Guru-Guru penerima Insentif.
Selanjutnya Kemenag Kampar mengirimkan daftar penerima Guru Insentif sesuai dengan Kuota yang diminta yakni sebanyak 3600 untuk Guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA dengan nilai nominal per bulan Rp. 500.000, dan 210 Untuk Guru Pondok dengan nominal perbulan 350.000, yang mana kali ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan.
Untuk diketahui, pendataan penerima insentif Guru MDTA ini sudah kita lakukan pada bulan Febuari lalu, tepatnya tanggal 24, melalui surat Nomor : B. 452/Kk.04.4/PP.00.8/02/2021, tentang Usulan calon penerima Insentif MDTA Tahun 2021.
Pada hari ini Kamis tanggal 27 Mei 2021, Yamin mengungkapkan kepada Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, bahwasanya pada tanggal 25 Mei 2021, Pihak dari Dinas Dikpora mengeluarkan surat Nomor : 900/Dikpora-TP/4928, Perihal Usulan Penerima Insentif Guru PDTA/MDTA Kab. Kampar Tahun Anggaran 2021, yang ditujukan kepada setiap Kepala PDTA/MDTA Se-Kab. Kampar, untuk mendata lagi Guru-Guru MDTA. Kita di Kemenag hanya tembusan saja.
Ini artinya, Setelah Dinas Dikpora meminta data-data pendukung yang sudah diberikan, kata pak Agus Salim dari Dinas akan diadakan Verifikasi yang akan disepakati dengan Kemenag. Ternyata kesepakatan belum ada. Lalu Dinas mengeluarkan surat permintaan data insentif langsung kepada Kepala MDA, dalam hal ini Kemenag hanya memperoleh tembusan surat saja, pungkas Yamin.


Berita Lainnya
Personel Polres Kampar Fokus Cari Ipda Angga di Sungai Batang Anai, Upaya Pencarian Terus Diintensifkan
DDC Duri Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra
Wakil Ketua Koperasi KNES Membantah Isu Pungli Yang di Lakukan Oleh Kadis Koperasi
Modus Donatur Umroh Bodong Polres Kampar Ungkap Penipuan Rp 500 Juta, Pasutri Diciduk, Surat Tanah Palsu Jadi Modus
Sasar Galian C di Batu Belah, Tim Gabungan Temukan Alat Berat Tidak Bertuan
Tim Inspektorat Kampar Lakukan Pemeriksaan khusus untuk Kedes Pulau Terap.
Kepala Bapenda Kampar Tuai Apresiasi, Warga Antusias Bayar Pajak
Kades Tembusai Melaksanakan Rapat Laporan TKD Bersama Tokoh Tokoh Masyarakat dan Mengklarifikasi Isu Yang Beredar