Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Kemenkes: Kena Efek Samping Vaksin COVID-19, Biaya Ditanggung Pemerintah!
Nusaperdana.com, Jakarta - Vaksin COVID-19 buatan Sinovac telah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena telah terbukti khasiat dan keamanannya. Vaksin tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Jika muncul efek samping vaksin COVID-19 usai disuntik, apakah biaya perawatannya juga ditanggung?
Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa dari awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat tidak akan dikenai biaya alias gratis. Untuk bisa mendapatkannya, tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.
Apabila nantinya ada yang mengalami efek samping vaksin COVID-19 atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), biaya perawatannya juga akan ditanggung oleh pemerintah.
"Terkait kejadian ikutan pasca imunisasi akan dilakukan tentunya penanganan dan penanganan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat tidak akan membayar sama sekali terkait kejadian pasca imunisasinya," kata dr Nadia dalam webinar bertajuk 'vaksin COVID-19, tak kenal maka tak kebal', Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan sejumlah efek samping yang mungkin bisa saja terjadi. Ini diketahui berdasarkan laporan hasil uji klinis dari vaksin Sinovac. Di antaranya sebagai berikut.
Efek samping lokal:
Nyeri
Indurasi atau iritasi
Kemerahan
Pembengkakan.
Efek samping sistemik:
Myalgia atau nyeri otot
Fatigue atau kelelahan
Demam.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, berbagai efek samping vaksin COVID-19 tersebut termasuk dalam kategori ringan-sedang. Efek samping yang teramati tidak berbahaya dan bisa pulih kembali.
Berita Lainnya
Mandi Tanpa Sabun Ternyata Ada Manfaatnya
Ini Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh
Ini Manfaat Makan Anggur Hitam bagi Kesehatan
Interval Vaksin Sinovac Diperpanjang, Dosis-2 Diberikan Setelah 28 Hari
Tiga Jenis Kanker Darah yang Harus Diketahui
Waspada! Kanker Paru-paru Ternyata Juga Bisa Menyerang Anak
Ini Cara Membedakan Flu Biasa dengan Flu Covid-19 yang Harus Anda Ketahui
BPOM Riau Rilis 23 Obat yang Aman Digunakan, Ini Daftarnya..