Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Kemenkeu Masih Bahas Rencana Penghapusan Kelas Peserta BPJS
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana penghapusan kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih dalam pembahasan.
Dalam rencananya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan rencana yang dimulai pada tahun 2021-2022 ini masih dalam pembahasan.
"Masih dibahas," singkat dia kepada detikcom, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut rencana penghapusan kelas mandiri BPJS Kesehatan sudah disetujui pada rapat tingkat menteri dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan penerapan kelas standar JKN merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Berita Lainnya
Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa
Kemendes PDTT Ziarah Ke Makam Transmigrasi Indramayu
Sebelum Resmikan Monumen, Presiden Sambangi Rumah Ibu Fatmawati
DiIsukan Sebagai Cawapres Prabowo, Cak Imin : Ya kita tunggu saja
Mantan Intelijen TNI: Virus Corona Adalah Senjata Biologi China
Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana
Punya Protokol Kesehatan, Ojol Menolak Jika Terus Dilarang Bawa Penumpang
Di Depan Presiden, HIPMI Paparkan Program Peningkatan Kualitas SDM Untuk Hadapi Bonus Demografi