Kepala Biro Humas Pemprov Kepri Bungkam Terkait Angggaran Publikasi Sekitar 22 Milyar Rupiah


Nusaperdana.com, Tanjungpinang – Anggaran di Biro Humas Protokol Provinsi Kepri sekitar 22 Milyar Rupiah Terindikasi KKN dan penggunaannya tidak transparan.

Kabag Humas Pemprov Kepri yang juga Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Zulkifli seakan bungkam atas ketidak transparanan penggunaan anggaran tersebut ke media lokal di Kepri.

Anggaran bersumber dari APBD Kepri TA 2020,sebesar itu jadi kini jadi omongan kalangan media lokal. Bahkan diduga “ditilap” dan di salah gunakan.

Beberapa media juga mempertanyakan tepat guna dan paduserasinya  penggunaan uang negara itu.

Ketika media Wahana mengirimkan pertanyaan secara tertulis kepada Kabag Humas Pemprov Kepri Zulkifli, tak di balas dan tidak ditanggapi. Sehingga terkesan menghindar dan bungkam. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejumlah kalangan.

Media sangat menyesalkan Kabag Humas dan Kasubagnya Rizal, tak memberikan jawaban. Meski sudah di beri lembaran Wawancara Tertulis yang dititip di Kantor Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri.

Wawancara tertulis tersebut menanyakan ada temuan dan materi dari sumber, seputar yang ditanyakan secara tertulis media ini yakni, dugaan  Anggaran Dana Publikasi yang dikelola Biro Humas Protokol dan Penghubung Setda Provinsi Kepri  sebesar Rp.22.117.633.89. (dengan huruf : dua puluh dua  koma seratus tujuh belas koma enam ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh sembilan Milyar Rupiah), tak jelas penggunaannya.

Informasi yang didapat media ini mengisyaratkan bahwa dana ini dibagi tiga penggunaannya.

Pertama untuk terlaksananya jasa media cetak Rp.5.490.000.000. Lalu sesuai data tersebut untuk jasa media online Rp.8.621.066.039.

Terakhir atau ketiga yang menjadi perhatian khusus  media ini.Bahkan sangat khusus karena ada kerugian negara.Yang diduga dipakai secara pribadi orang tak bertanggung jawab ini yakni  Anggaran Jasa Media Elektronik Rp.8.006.567.252.

Pihak berwajib Kejati Kepri (Pidsus) diharap media ini, memantau  indikasi KKN dalam penggunaan dana anggaran kerjasama dan jasa publikasi di Biro Humas dan Penghubung Setda Prov.Kepri ini.Kalau jelas salah agar segera diseret ke meja hijau.

Menurut informasi hingga bulan Desember 2020 pembayaran kerja sama kepada sejumlah media tak ada transparansinya.

Bahkan kami menduga ada pilih kasih atau pengkotak-kotakan atau lebih ekstrim lagi terkesan ada membeda-bedakan perusahaan media satu dengan yang lainnya,”kata satu pimpinan media online lokal.

Kasubag Publikasi  Humas Protokol Pemprov Kepri,Rizal Saputra tak bersedia memberikan tanggapan soal berapa jumlah media yang telah bermitra dan berapa jumlah anggaran perbulan yang diterima setiap media lokal tersebut di Pemprov Kepri. Meski sudah di hubungi via WhattApps oleh rekan satu media lokal Rizal tak mau jawab chat.

Sumber lain berkomentar bahwa anggaran peliputan pemuatan berita yang merupakan bagian dari perusahaan pers atau hak dari perusahaan media sebesar Rp.22.117.633.291, itu harus dilaksanakan dengan transparan.

Plt.Kabiro  Humas dan Protokol Provinsi Kepri yang juga Kabag Humas  Drs.Zulkifli,ketika dihubungi juga tak membalas komunikasi via WA VideoCall. 

Juga tak ada di kantornya di Dompak Kantor Gubernur lantai dasar. Padahal media ini sudah datang dua kali ke kantornya tersebut untuk menanyakan hal yang sudah mulai trending di Provinsi Kepri itu.

Demikian  juga Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, ketika akan ditanyakan media ini langsung ke ruangannya Gedung Kantor Gubernur Kepri lantai tiga, Kamis (18/12/2020),juga tak ditempat. “Bapak Sekda sedang tak di ruangan,lagi keluar,” ujar Imam staff Arif Fadillah, persis depan pintu masuk kantor Sekda itu.

Dalam waktu dekat,media ini merencanakan akan menanyakan sanksi apa jika terbukti menyalahi penggunaan APBD Provinsi Kepri 2020 ini ke Dirkrimsus Polda Kepri di Nongsa Batam dan Kejati Kepri di Senggarang Tanjung Pinang. (tim investigasi/wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar