Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran Berharap Masyarakat Tak Termakan Isu, Kita Tunggu Proses Hukumnya


Nusapersana.com, Sumut - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Kisaran berharap masyarakat tidak terpengaruh terhadap isu berkembang terhadap BPJAMSOSTEK atas tuduhan korupsi, sebab selama ini pengelolaan dana pekerja dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Kisaran, Zeddy Agussien kepada awak media, Rabu (10/2/2021) saat dimintai keterangan. Ia juga menjelaskan harapannya agar masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. 

"Kita tunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan segera selesai agar tidak menimbulkan spekulasi negative di masyarakat khususnya para peserta,” ungkap Zeddy. 

Di tempat berbeda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespon penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi. Hariyadi B Sukamdani, selaku Ketua Umum APINDO menanggapi isu tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tegas Hariyadi. 

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

“Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu. Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI,” pungkasnya. (Tigan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar