Kepolres Inhu: 31 Ketua Admin Investasi Bodang Berstatus Saksi Tersangka FS


Nusaperdana.com, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK mengatahkan 31 orang ketua admin atau kelompok masih berstatus saksi untuk tersangka Fani Sukma (26).

Fani Sukma adalah tersangka Penipuan dan atau penggelapan berupa program arisan dalam bentuk uang tunai yang memiliki anggota mencapai 24.382 orang dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.

"Terkaitan keterlibatan 31 orang saksi Ketua admin masih kita dalami namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," Ujar AKBP Efrizal SIK dalam konferensi pers,Selasa (8/3/2021) di Mapolres Inhu.

Didalam release yang disampaikan kepada wartawan,Para ketua admin (kelompok) tersebar disejumlah Kecamatan Di wilayah Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuantan Singingi yakni,Ketua Rlg,2.397 orang nasabah, kerugian Rp1.040.000.000, 
Ketua LML,1.111 orang nasabah, kerugian Rp 485.740.000, 
Ketua L,802 orang nasabah,kerugian Rp 20 juta, 
Ketua KR,46 Nasabah,Kerugian Rp 20.900.000, 
Ketua SC,1.500 Orang Nasabah,Kerugian Rp.499.900.000, Ketua SZ,210 Orang Nasabah,Kerugian Rp192.700.000,
Ketua TP,2.612 orang nasabah,kerugian Rp 1.085.100.000,Ketua Es,kerugian Rp58.300.000,Ketua SR,944 orang nasabah,kerugian Rp 948.000.000,Ketua WFW,82 orang nasabah,kerugian Rp30.500.000,
Ketua E,65 orang nasabah,kerugian Rp18.700.000

Kemudian,Ketua RFN,1.456 orang nasabah,kerugian Rp566.900.000,
Ketua SW,327 orang nasabah,kerugian Rp327.000.000,
Ketua EWD/TF, 1.026 orang nasabah,kerugian Rp 2.333.650.000.
Ketua CD/YR, 258 orang nasabah,kerugian Rp 545.200.000.

Selanjutnya,Ketua E,14 orang,kerugian Rp 69.600.000, Ketua L,68 orang,kerugian Rp 26 juta, Ketua N, 476 orang,209.900.000, 
Ketua CP, 599 orang,kerugian Rp 229.500.000,
KetuaSW,7.278 orang,kerugian Rp 3.035.380.000, Ketua MSD,2.106 orang,kerugian Rp 1.798.953.000
Ketua RM,10 Orang,Kerugian Rp 19.800.000.
Seterusnya,Ketua R,157 orang, Rp 373.090.000.
Ketua YA,168 orang, kerugian Rp 183.700.000
Ketua B,304 orang,kerugian 413.250.000, Ketua E,42 orang,kerugian Rp 4.200.000, Ketua AN,253 orang,Kerugian 411.000.000, Ketua RM,kerugian Rp 3.744.790.000, KetuaTD,8 orang,Kerugian Rp 51.300.000 dan Ketua AE,50 orang,kerugian Rp 303.100.000

Pengungkapan kasus ini,Kata Perwira MelatI dua ini,Berawal adanya aksi anggota arisan yang mendatangi rumah kediaman tersangka FS untuk menagih janji tersangka FS yang akan mencairkan dana program arisan,Jumat (5/3/2021)lalu.

Akibat dana tak cair.sejumlah anggota arisan membawa barang milik tersangka dirumah kediaman tersangka dan akibatnya kejadian itu,Kapolres Inhu AkBP Efrizal SIK bersama Kasat Sabhara AKP hendri dan Kasat Binmas AKP Buha Siahaan berserta personilnya turun langsung kelokasi untuk menenangkan masyarakat dan sekaligus untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Bersama dengan itu juga,Sejumlah emak-emak yang menjadi anggota progran arisan mendatangi kantor Polres Inhu.

Selain itu,Pengungkapan Kasus ini juga berdasarkan laporan anggota arisan atas nama erawati dewi ke Polres Inhu.

Dalam penjelasan Kepolres,Terlapor (Erawati Red) menuturkan, sekira bulan September 2020 pelapor mengetahui adanya investasi sembako atas nama tersangka dan kemudian pelapor tergiur dan mengikuti investasi tersebut sebesar Rp 150 Juta dan kemudian tersangka menawarkan investasi lain kepada pelapor yaitu investasi uang dan elektronik tetapi dengan cara mengajak orang lain.

" Kemudian pelapor,mengajak teman dan saudaranya berinvestasi dengan jumlah totalnya sebesar Rp 1.5 milyar," Ujar Kapolres

Dari Investasi itu,Kata Kapolres, tersangka FS mencairkan dana sebesar Rp 180 juta kepada pelapor.

" Untuk pencairan selanjutnya,tersangka mengiming-imingkan pelapor bahwa dana segera cair dan janjinya tak tepat akhirnya pelapor melaporkan tersangka FS ke polisi,"jelasnya. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar