Keruk Rp 750 M, Investasi Bodong Berhasil Rekrut 264 Ribu Anggota


Nusaperdana.com, Jatim – Kamal Tarachand dan F. Suhanda sungguh lihai. Mereka mampu menipu banyak orang dengan iming-iming investasi. Hanya dalam waktu delapan bulan, mereka bisa mengeruk Rp 750 miliar dari 264 ribu orang.

Untung, aksi mereka bisa dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Polda Jatim. Kamal Tarachand dan F. Suhanda ditetapkan sebagai tersangka.

Kamal adalah pemilik PT Kam and Kam. Sedangkan Suhanda menjabat managing director PT Kam and Kam. Perusahaan itulah yang menjadi alat mereka untuk mengumpulkan member atau nasabah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kemarin memamerkan tumpukan uang Rp 50 miliar yang disita dari rekening PT Kam and Kam.

Menurut Luki, sebenarnya masih banyak uang yang akan disita polisi. Pihak bank yang menjadi tempat PT Kam and Kam membuka rekening berjanji mencairkan Rp 70 miliar lagi pekan depan.

Luki memaparkan modus bisnis yang ditawarkan kedua tersangka. Menurut dia, PT Kam and Kam berdiri sejak delapan bulan lalu. Hingga kini, mereka memiliki 264 ribu member.

Nah, setiap member harus menyetor dana investasi minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 200 juta. Yang agak janggal, member yang telah menyetor dana dijanjikan mendapat hadiah barang-barang dengan harga di atas dana yang disetor. Barang-barang tersebut, antara lain, kulkas, handphone, bahkan mobil seharga ratusan juta rupiah.

”Barang-barang itu sudah kami sita. Sekarang berada di gudang Polda Jatim,” terang jenderal bintang dua itu.

Metode mereka untuk merekrut member mirip dengan multilevel marketing (MLM). Member diminta untuk membeli slot iklan di aplikasi perusahaan mereka yang bernama memiles. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Playstore.

Aktivitas bisnis yang janggal itu akhirnya terpantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi Polda Jatim yang rutin berpatroli di dunia maya.

”Kami akan buka posko pengaduan bagi member yang menjadi korban,” ucap Luki.

Selain menyita uang Rp 50 miliar, Polda Jatim mengamankan 18 mobil dan 2 motor yang dibeli dari uang para member.

Kapolda menyatakan, tim juga akan menarik 120 mobil yang berada di nasabah perusahaan itu. Alasannya, mobil-mobil tersebut merupakan hadiah dari investasi ilegal tersebut.

”Ini coba kami telusuri dan periksa mereka semua. Bisa jadi mereka itu korban atau justru bagian dari sindikat tersebut,” ucapnya.

Dua pelaku dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU mengenai money laundering (pencucian uang). Alasannya, izin perusahaan tersebut ilegal.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, seorang tersangka, yakni Kamal, merupakan residivis. Dia pernah melakukan penipuan dengan metode yang sama pada 2015.

”Tersangka KT (Kamal, Red) pernah dipenjara karena perbuatan serupa,” ucapnya.

Namun, saat itu Kamal berbisnis kemasan tisu. Belakangan, bisnis tersebut ternyata bodong.

Menurut dia, cara itu sama dengan yang dilakukan kali ini. Para member dikenai biaya pendaftaran dan investasi. Semakin besar uang yang disetor, semakin besar iming-iming hadiahnya.

”Praktik itu sudah dipantau beberapa kali. Bahkan sudah masuk dalam daftar hitam investasi bodong yang dikeluarkan OJK,” katanya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar