Ketetapan KPU Romi Ungul Sebagai Bupati Tanjabtim
Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) selesai menggelar Rapat pleno menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim pada pilkada serentak tahun 2020 di aula Kantor Bupati Tanjabtim Rabu (16/12/20).
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP, ia mengatakan "jumlah surat suara yang sudah masuk di KPU Tanjung Jabung Timur dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan terdiri dari 615 TPS dengan jumlah DPT 163.170 mata pilih," ujarnya
Selanjutnya, KPU Tanjabtim menetapkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kabupaten Suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Nomor urut 01 Pasangan Calon Abdul Rasid, SP.MH – Drs.H. Mustaqim ( Ramah) meraih suara 29.399. Sementara Paslon Nomor urut 02 pasangan H.Romi Hariyanto, SE – H.Robny Nahliansyah, SH (R2 Merakyat) meraih suara sebanyak 79.381. " peraih suara terbanyak pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu pasangan nomor urut 2," ucap Nurkholis saat membacakan berita acara
Nurkholis juga tidak lupa menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, mempergunakan Masker, Kagak Jarak dan selalu cuci tangan untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Rapat Pleno penghitungan Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati selesai pada pukul 02.05 (17/12/2020) dini hari. (Ridwan Sadat)


Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan