Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi, Rustam, SH Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan masyarakat dan Pasangan Calon untuk tidak melakukan segala bentuk praktik politik uang (money politik) selama masa tenang hingga hari pemilihan dalam Pemilihan.
Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana Pasangan Calon tidak bisa lagi melakukan kampanye dalam bentuk metode apapun, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilihan yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang hingga hari pemilihan.
Dan Salah satu masalah yang menjadi konsen Bawaslu Inhil ungkap Rustam adalah pencegahan politik uang. Kami mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang, baik memberikan maupun menerima politik uang sama-sama bisa dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2, Undangan-undang nomor 10 thun 2016 ungkap Rustam.
Lebih lanjut Rustam berharap agar penyelenggaraan Pemilihan ini semua pihak dapat bersinergi baik itu dari Pasangan Calon beserta Tim Pasangan Calon, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
"Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai 'serangan fajar'," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah mengintruksikan Kepada Seluruh Jajaran hingga ke Pengawas TPS Untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang.
Ketua Bawaslu Inhil Juga mengajak kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang. Apabila hal itu terbukti dilakukan, maka bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak Kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk tidak terpengaruh pada politik uang ataupun imbalan lainnya, jika hal ini terjadi kami berharap kepada Masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Pengawas Pemilu Setempat.


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan