Ketua DPRD Kota Tegal Minta Walikota Segera Susun Jawaban Pemandangan Umum Fraksi


Nusaperdana.com, Kota Tegal - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST meminta Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, yang didampingi oleh Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, ST. MM didepan anggota DPRD Kota Tegal agar secepatnya menyusun jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal.

Hal itu terungkap ketika dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 (Tiga) Raperda yaitu Perubahan Perda 3 tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu, Pencabutan 3 Peraturan Daerah (Perda nomor 7 tahun2001 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penataan Lembaga Kemasyarakatan; Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ijin gangguan) dan Perubahan Perda 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Tegal.

Dimana secara berturut turut disampaikan oleh masing masing juru bicara Fraksi PDI Perjuangan melalui, Purnomo, Fraksi PKB, Eko Susanto, Fraksi Golkar, Muhamad Muslim, Fraksi PKS Bayu Ari Sasongko, Fraksi Gerindra, Susanto Agus Priyono, Fraksi PAN Nur Fitriani, Senin (6/1/2019), di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal.

“Usai Pemandangan Umum (PU) Fraksi – fraksi DPRD Kota Tegal oleh juru bicara masing masing fraksi selanjutnya kepada saudara Walikota Tegal untuk segera menyusun jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal dan kami berharap jawaban Walikota Tegal dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan Musyawarah DPRD Kota Tegal,” ucap Kusnendro yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Habib Ali Zainal Abidin, dan Wasmad Edy Susilo. (Hartadi Setiawan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar