Ketua KPU hingga Advokat Batal Diperiksa karena Banjir


Nusaperdana.com, Jakarta - Banjir yang melanda sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Selasa (25/2) hari ini tak hanya menghambat aktivitas masyarakat.

Genangan banjir ibu kota pun berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat banjir, tim penyidik KPK batal memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

Keempat saksi itu, adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Pemeriksaan terhadap Arief, Evi dan Riezky dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri.

Sementara Donny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hari ini (kemarin, red) karena kendala teknis, kita tahu semua hari ini ada cuaca yang tidak bersahabat sehingga kemudian sepakat para saksi dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap keempat saksi akan dilakukan.

Nantinya, penyidik bakal kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.

"Untuk waktunya nanti akan disampaikan," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar