Peristiwa Penikaman Seorang Gadis ABG pada Bulan April Lalu :
Ketua TRC PPA Riau Minta Pertanggung Jawaban Pihak Hotel Citysmart Bandara

Nusaperdana.com,Pekanbaru - Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Riau, Rika Parlina meminta kepada pihak Hotel Citysmart Bandara untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa penikaman terhadap Gadis ABG yang terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Hal itu disampaikannya Kepada Nusaperdana.com pada Hari Ahad (21/5/23) siang, usai melakukan pendamping korban berinisial E (16) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang kejelasan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Selain pertanggung jawaban pihak Hotel Citysmart Bandara, kepada seluruh pihak-pihak hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk turut serta bersinergi memberantas eksploitasi seksual anak di bawah umur," pintanya.
Sementara itu, untuk tidak lanjut terkait kasus penikaman ini, Ketua TRC PPA Provinsi Riau Rika Parlina mengatakan sudah mendatangi Polsek Bukit Raya menanyakan tentang kejelasan kasus ini.
"Alhamdulilah, penyidik saat itu mengatakan bahwasannya pada tanggal 18 April 2023 pelaku sudah ditahan. Untuk korban sendiri berinisial E disuruh mendatangi Polsek Bukit Raya untuk diminta keterangan pada Hari Ahad 21 Mai 2023," ucapnya.
Sedangkan untuk kejadian ini, di jelas Rika Parlina dari keterangan korban yang saat dijumpai di kediaman memaparkan bahwa pada tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 02:00 WIB, korban yang merupakan anak berusia 16 tahun pada saat itu mendapat bookingan dari aplikasi Mi Chat oleh diduga pelaku yang berumur 28 tahun.
"Setelah ada kecocokan harga, baru lah si korban berinisial E di suruh masuk ke dalam kamar hotel. Beberapa detik kemudian, pelaku ternyata mengeluarkan pisau, lalu menusuk semua bagian seperti wajah, perut, punggung dengan total 32 tusukan," paparnya.
Tidak hanya itu, kata Rika Parlina menambahkan korban juga di seret sampai kamar mandi, setelah itu korban pura-pura pingsan, dan saat pelaku lengah, korban membuka pintu lalu kabur keluar kamar hotel tersebut. Saat itu pihak hotel langsung mengamankan pelaku.
"Sementara korban berinisial E di bawa langsung oleh temannya ke Rumah Sakit Syafira, namun tidak ada yang bertanggung jawab, sehingga dipindahkan ke rumah sakit Arifin Ahmad dengan rawat inap selama 11 hari. Korban akhirnya pulang ke rumah tantenya, karena pada saat ini ibunya sedang berada di dalam penjara," terang Ketua TRC PPA Riau ini.**
Berita Lainnya
Peduli Tumbuh Kembang Mental dan Karakter Anak, Babinsa Pulau Burung Lakukan Pendampingan Maghrib Mengaji
Dukungan Terus Mengalir, Kali Ini Tokoh Masyarakat di Tembilahan Nyatakan Sikap Dukung Ferry dan Dani
dr Sri Sadono M.Han: Rekom BPK Dana Sudah 100 Persen Dikembalikan
Sidang Paripurna Ditunda, Begini Kata Andi Putra
Ngeri, Hanya Berselang Setengah Jam Pria Ini Tiduri 2 Orang Anak Dibawah Umur
DPRD Kab.Bengkalis Tuntaskan Persoalan Ro-Ro Dumai - Rupat di DPRD Provinsi Riau
Pemkab Siak Dukung Ketersediaan Informasi Publik Secara Inovatif
PD IWO Inhu Jalin Silaturahmi Bersama Kapolres Inhu