KKP Berhasil Ringkus Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina
Nusaperdana.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali berhasil menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi. Sebuah kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada tanggal 29 Januari 2020.
“Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah” jelas Nilanto Perbowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (30/1).
Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram”, tambah Nilanto.
Lebih lanjut, Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI”, sambung Nilanto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura. Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.
“Jadi jangan lihat ukuran kapalnya yang kecil, karena kapal pamboat ini sebenarnya produktif untuk menangkap ikan tuna, sangat efisien sekali, dan mereka beroperasi secara masif dengan dukungan kapal penampung yang biasanya stand by di wilayah perbatasan”, papar Ipung.
Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian 3 kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024