KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Nusaperdana.com, Kampar – Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Galian tersebut disorot karena disebut tidak memiliki rekomendasi desa dan dinilai melanggar ketentuan lingkungan.
Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Iya, nanti kita tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Kepala Desa Simpang Kubu Erisman menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas usaha galian tanah timbunan yang beroperasi di belakang kantor desa. Pernyataan itu juga, kata dia, sama dengan keterangan Pj Kades sebelumnya.
Erisman mengakui secara regulasi aktivitas galian tanah tersebut tidak dibenarkan. Meski begitu, kegiatan tersebut masih berlangsung dan menimbulkan dampak berupa debu serta tanah berserakan di jalan menuju Kantor Desa Simpang Kubu.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap DLH Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar, dan Polres Kampar terkait pengawasan dan penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu