Komisi II: 5 Proyek Kelebihan Bayar Rp 824 juta Minta Dinas PUPR Segera Evaluasi Kinerja
Nusaperdana.com, Bengkalis - Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis sepanjang Tahun 2018 telah bergulir dan dinikmati masyarakat di Tahun 2019 hingga 2020. Namun, masih banyak menyisakan sejumlah persoalan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal itu dibuktikan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang mendapati kejanggalan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018 lalu.
Tak tanggung-tanggung, tercatat sebanyak lima paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis syarat dengan kepentingan dan masalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kekurangan volume pada lima paket pekerjaan di Dinas PUPR Bengkalis. Totalnya mencapai Rp824 juta.
Lima paket pekerjaan tersebut di antaranya peningkatan Jalan Lintas Provinsi-Temiang. Pada proyek dengan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) itu, terdapat kekurangan volume sebesar Rp214,1 juta.
Kemudian, proyek Jalan M Toha, Desa Pangkalan Batang, dengan kekurangan volume Rp31,2 juta. Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Wonosari Barat dengan kekurangan volume Rp41,8 juta dan proyek peningkatan Jalan Teluk Kadur-Tanjung Medang (DAK) dengan kekurangan volume Rp25 juta.
Kekurangan volume terbesar terdapat pada proyek peningkatan Jalan Bengkalis-Prapat Tunggal yakni 511,4 juta. Proyek ini anggarannya berasal dari DAK.
Komisi II DPRD Bengkalis Rianto, Rabu (26/2/2020) mengaku belum mengetahui hal tersebut. Akan tetapi, Rianto menyarankan agar LHP dari BPK RI tersebut dilaksanakan sesuai rekomendasi dari BPK RI.
“Berdasarkan temuan tersebut, rekanan wajib melaksanakan perintah audit BPK tersebu yaitu mengembalikan dana lebih bayar proyek ke rekening yang sudah ditentukan, tanpa terkecuali,”katanya.
Ditanya soal pengembalian kerugian negara ke kas Dinas PUPR Bengkalis. Rianto memaparkan, bila tidak dikembalikan pada waktu yang sudah ditetapkan DPRD Bengkalis, khususnya Komisi II minta agar penegak hukum bertindak tegas.
“Jika terlambat pengembalian PUPR harus evaluasi hal itu. Bila tidak dikembalikan pada waktu yang sudah ditetapkan kita minta aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar bisa menjadi contoh untuk rekanan yang lainnya. Apabila hal ini dianggap enteng dan kita berharap rekanan benar-benar fokus,”tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis H. Maliki, Rabu (26/2/2020) saat diwawancarai via ponselnya mengatakan, jika temuan dari BPK RI Tahun 2019 itu sudah diselesaikan oleh rekanan.
Menurutnya, penyelesaian kelebihan bayar dengan total mencapai Rp 824 juta tersebut dilakukan bersama inspektorat serta dibuktikan melalui bukti penyetoran dan pelunasan setoran pengembalian kerugian negara.
“Bukti setoran sudah ada lewat inspektorat, melalui rekap setoran,”ujarnya.
Disinggung soal sanksi kepada rekanan. H. Maliki mengaku, sejauh ini tidak ada sanksi yang diberikan atau dijatuhkan kepada rekanan. Sebab, sudah ada upaya pengembalian kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan lima proyek di Dinas PUPR Bengkalis.
“Sanksi ke perusahaan tidak ada. Sebab, kelebihan bayar sudah dipenuhi dan disetor. Bukti setoran ada sama kita,”katanya lagi.
Menurut bukti setoran ke Dinas PUPR Bengkalis, diketahui jika PT. Cakrawala Nusindo-PT. Karindo Jaya Mandiri, (KSO) telah menyetor lunas pada tanggal 15 Juli 2019, sebesar Rp 214.139.490,51. Kemudian, CV. Riau Foundation menyetor sebesar Rp 31.252.255 disetor lunas, 11 Juli 2019.
Selanjutnya, CV. Andisatia juga melakukan pengembalian lebih bayar sebesar Rp 41.896.869, 16 pada tanggal 11 Juli 2019. Lalu, tercatat juga PT. Sinar Putra Sejati yang kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 461.422.127,35 disetor secara bertahap dan lunas pada 5 Februari 2020.
Terkahir yakni PT. Indah Putri Jaya Perkasa senilai Rp 25.865.000,00 kekurangan volume pekerjaan dan setor pengembalian kerugian negara tanggal 25 Juni 2019. (putra/rls)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau