Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Polres Tanjungpinang


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K., dan juga di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik. Selasa (19/01/2021) 

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K., menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada pertengahan bulan desember 2020 tersangka pernah melakukan percobaan pencurian dirumah korban, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela tersangka melihat ada orang yang datang sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekira pukul 15.00 wib sore hari pada saat istirahat kerja tersangka ingin mengulangi niatnya kembali untuk mencuri dirumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada didepan rumah korban, pada pukul 02.00 wib malam hari yaitu di tanggal 12 januari 2021 tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban lalu masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada dilantai dasar dengan obeng yang dibawa oleh tersangka, setelah  berhasil masuk kerumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada dikamar korban, dan saat tersangka akan mengambil hp milik korban yang ada disamping badan korban yang sedang tidur, korban terbangun dan berteriak meminta tolong, karena tersangka panik tersangka langsung mencekik leher korban,  karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya dikamar sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban kemudian membuangnya, tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan handphone dan kemudian melarikan diri ke batam.

Setelah tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual handphone diwilayah kota batam, maka dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban sehingga team melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dipasar induk/pasar pagi kec. Lubuk baja atas nama SDR. HENDRA SAPUTRA LUBIS ALS HENDRA (HSL), UMUR 21 TH, KRISTEN, BEKERJA SEBAGAI KARYAWAN SWASTA DI BENGKEL MOBIL  AUTO CAR KOTA TANJUNGPINANG. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan batam pada tahun 2015.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang adalah :

1. 1 (satu) unit handphone merk oppo a92 warna biru putih dengan nomor imei 1 : 867511052290259 dan nomor  imei 2 : 867511052290242.

2. 1 (satu) buah kasur single.

3. 1 (satu) buah bantal.

4. 1 (satu) buah obeng.

5. 1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.

6. 1 (satu) helai sprai warna hitam motif garis warna warni.

7. 1 (satu) helai selimut warna pink.

8. 1 (satu) jacket hotdie warna pink.

9. 1 (satu) jacket baseball warna ungu.

"Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3 dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup atau Selama-Lamanya 20 Tahun Penjara", tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K. (wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar