Kotak Surat Suara 11 Kecamatan Sudah Diterima KPU Tanjabtim

Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah menerima surat suara dari 11 Kecamatan Mingu (13/12/20).
Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis, S.Ip melalui Komisioner KPU M Khinas menyampaikan bahwa pada H + 4, tepatnya hari mingu pihaknya sudah menerima kotak surat suara dari 11 Kecamatan. Dimana surat suara itu diterima secara estafet. " Pertama kita menerima kotak surat suara dari 7 Kecamatan, yakitu Kecamatan Muarasabak Barat, Dendang, Rantau Rasau, Berbak, Mendahara Ulu, Kuala Jambi dan Geragai ," Ungkapnya.
Adapun Kotak surat suara dari 4 Kecamatan kita terima pada mingu, seperti dari Kecamatan Sadu, Mendahara, Muarasabak Timur dan terakhir dari Kecamatan Nipah Panjang. " Semua Kotak surat suara dari 11 Kecamatan saat ini sudah kita terima ," Paparnya.
Yang mana, lanjutnya, Kotak surat suara tersebut, sudah berada di gudang penyimpanan di KPU, dan kini dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanannya. " Kini keamanan Kotak surat suara itu dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI, " Ucapnya. (Ridwan Sadat)
Berita Lainnya
Aprianto Bantah Lakukan KDRT dan Perzinahan
Oknum ASN Ditangkap Akibat Gelapkan Uang Rp2 Miliar
Pemkab Inhil Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik 2020
Tangkal Covid-19 Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Edukasi Anak-anak Pakai Masker
Melalui Dana Bermasa Pembangunan Tahap I Desa Tanjung Punak Sudah 100 Persen Terealisasikan
Hasil SWAB: PDP Meninggal Dunia Beberapa Waktu Lalu Positif Corona
Reses Septian Nugraha di Balik Alam, Warga Usulkan Pembangunan Sekolah
Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bengkalis