KPH Ajatappareng Serahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan, Bukti Sinergi Pemda Barru


Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pasca ditariknya kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait Kehutanan ke Pemerintah Provinsi sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah, tidak surutkan kepedulian Pemda Barru pada potensi pemanfaatan hutan.

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si menempuh jalan menjaga kordinasi dan sinergitas dengan menghadiri sosialisasi program Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dilakukan di lingkungan Rumah Jabatan Bupati Barru, Baruga Singkeru Ada'e pada Jumat (7/8/2020).

Suardi Saleh menjelaskan bahwa dengan adanya program Perhutanan Sosial, akan mendongkrak potensi masyarakat untuk lebih sejahtera.

"Dengan adanya pengelolaan hutan kami berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan tetap menjaga hutan kita dan manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik dan optimalkan pemanfaatan tanaman produktif yang ada" pungkasnya.

Meski demikian, Suardi Saleh yang berlatar belakang pendidikan formal arsitektur Unhas ini, menyampaikan penekanan agar pengelolaan hutan baik hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat maupun jenis lainnya dilakukan secara terencana dengan road map yang jelas sesuai potensi dan kondisi lahan untuk optimalisasi hasil dan antisipasi hal yang tidak diharapkan.

"UPT Kehutanan agar melakukan koordinasi dengan SKPD terkait agar melakukan pemanfaatan secepatnya. Selain itu kita juga harus membuat peta jalan (road map) dengan kesesuaian lahan agar bisa meningkatkan produksi dan produktivitas, harus sesegera mungkin secara partisipatif agar semua yang mendapatkan izin bisa membuat rencana tanaman yang sesuai dengan kondisi lokal dan kondisi lahan" tegas Suardi Saleh yang selalu saja menyampaikan pesan kepada publik untuk tetap produktif namun antisipatif dan mengutamakan langkah preventif.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang familiar disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ajattappareng, Sukri SP, M.Si menyampaikan, 

"Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian akses legal pemanfaatan hutan kepada masyarakat, Kawasan hutan dikelola oleh masyarakat yang telah dilegalkan oleh pemerintah" jelas mantan Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Kabupaten Barru sebelum kewenangan Kehutanan ditarik ke Provinsi. 

Dia juga menuturkan bahwa 37 izin tersebut terdiri dari izin hutan desa/pengelolaan hutan desa sebanyak 11 izin dengan luas 1.128 hektar, pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebanyak 19 izin dengan luas 2.505 hektar, dan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat sebanyak 7 izin dengan luas 1.368 hektar.

Penetapan areal kerja hutan Kemasyarakatan seluas 1.165 hektar di Kabupaten Barru diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK. 121/Menhut - II/2014 Tanggal 07 Pebruari 2014. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Barru juga menyerahkan SK pemanfatan hutan kemasyarakatan kepada 37 kelompok tani hutan. (Humas Barru)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar