KPU Tanjabtim Musnahkan Surat Suara Rusak


Nusaperdana.com, Muarasabak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pemusnahan Surat Suara Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Rusak yang berlangsung di halaman Gedung Kantor KPU Tanjabtim Selasa (8/12/2020) sore. Yang mana Pemusnahan dipimpin secara langsung Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.Ip. 

Ketua KPU Nurkholis, S.Ip menyampaikan bahwa giat hari ini yang mana kita saksikan bersama dalam rangka memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak itu di KPU Tanjabtim. Namun surat suara yang tersisa di KPU Tanjabtim hanya surat suara cadangan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu sebanyak 2000 lembar.  " Ini adalah bentuk dalam transparansi KPU. Dan kita berharap Pemilihan serentak 2020 di Tanjabtim ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses. Sehinga dapat melahirkan pemimpin untuk Masyarakat Banyak ," Paparnya.

Adapun, kata Nurkholis, untuk surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jambi yang rusak sebanyak 304 Lembar. Sementara surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim sebanyak 4.711 lembar.  " Keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 5.015 Lembar ," Ungkapnya. 

Turut hadir pada kegiatan itu dan sekaligus membubuhkan berita acara pemusnahan Ketua KPU Tanjabtim, Ketua Bawaslu, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan, Dandim 0419 Tanjab, Kepala Kesbangpol, Asisten Setda dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim. (Ridwan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar