KPU Tanjabtim Musnahkan Surat Suara Rusak
Nusaperdana.com, Muarasabak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pemusnahan Surat Suara Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Rusak yang berlangsung di halaman Gedung Kantor KPU Tanjabtim Selasa (8/12/2020) sore. Yang mana Pemusnahan dipimpin secara langsung Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.Ip.
Ketua KPU Nurkholis, S.Ip menyampaikan bahwa giat hari ini yang mana kita saksikan bersama dalam rangka memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak itu di KPU Tanjabtim. Namun surat suara yang tersisa di KPU Tanjabtim hanya surat suara cadangan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu sebanyak 2000 lembar. " Ini adalah bentuk dalam transparansi KPU. Dan kita berharap Pemilihan serentak 2020 di Tanjabtim ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses. Sehinga dapat melahirkan pemimpin untuk Masyarakat Banyak ," Paparnya.
Adapun, kata Nurkholis, untuk surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jambi yang rusak sebanyak 304 Lembar. Sementara surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim sebanyak 4.711 lembar. " Keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 5.015 Lembar ," Ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan itu dan sekaligus membubuhkan berita acara pemusnahan Ketua KPU Tanjabtim, Ketua Bawaslu, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan, Dandim 0419 Tanjab, Kepala Kesbangpol, Asisten Setda dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim. (Ridwan)


Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan