Lakukan Kunjungan ke Kampung, Camat Suro Makmur: Pengelolaan BUMKam Harus Transparan


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa salah satu peran Camat  yaitu melakukan Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk itu,  Abdul Hanan selaku Camat didampingi Kasi PMD Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil bersama Tim TPP P3MD melakukan kunjungan ke kampung-kampung guna memastikan pengeloaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) terarah dan mampu meningkatkan produktifitas ekonomi masyarakat, Selasa (17/03/2020)

Dalam kunjungannya, Camat memberikan masukan dan saran kepada Kepala Kampung serta pengurus BUMKam untuk transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMKam  

"Guna tertib administrasi, lakukan inventarisasi kegiatan BUMKam  dan saya ingatkan untuk transparan dalam palaksanaannya" Katanya

Senada dengan Camat, Syafaruddin Tanjung selaku Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan di kecamatan Suro menegaskan para pengurus BUMkam untuk melakukan perencanaan usaha dengan matang dalam pengelolaan dana Pembiayaan BUMKam 

"Pengurus BUMKam jangan asal-asalan menentukan usaha yang akan di jalankan, harus lakukan analisis usaha berdasarkan potensi desa dan sesuai dengan rencana, jangan sampai 'blunder', kalau belum mampu jangan segan lakukan koordinasi dengan kita " Tegas Syafaruddin. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar