Lakukan Kunjungan ke Kampung, Camat Suro Makmur: Pengelolaan BUMKam Harus Transparan
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa salah satu peran Camat yaitu melakukan Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk itu, Abdul Hanan selaku Camat didampingi Kasi PMD Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil bersama Tim TPP P3MD melakukan kunjungan ke kampung-kampung guna memastikan pengeloaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) terarah dan mampu meningkatkan produktifitas ekonomi masyarakat, Selasa (17/03/2020)
Dalam kunjungannya, Camat memberikan masukan dan saran kepada Kepala Kampung serta pengurus BUMKam untuk transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMKam
"Guna tertib administrasi, lakukan inventarisasi kegiatan BUMKam dan saya ingatkan untuk transparan dalam palaksanaannya" Katanya
Senada dengan Camat, Syafaruddin Tanjung selaku Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan di kecamatan Suro menegaskan para pengurus BUMkam untuk melakukan perencanaan usaha dengan matang dalam pengelolaan dana Pembiayaan BUMKam
"Pengurus BUMKam jangan asal-asalan menentukan usaha yang akan di jalankan, harus lakukan analisis usaha berdasarkan potensi desa dan sesuai dengan rencana, jangan sampai 'blunder', kalau belum mampu jangan segan lakukan koordinasi dengan kita " Tegas Syafaruddin. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Besok, Kadin Inhil Akan Gelar Vaksinasi Tahap 1 untuk 1000 Orang
Covid-19, Tim Gugus Tugaskan Percepatan Penanganan
LPPNRI; Polres Kampar Proses Tangkap Pelaku Perusak Jembatan di Desa Sei Lipai
Permohonan Mendesak Diprioritaskan Disdukcapil
Buka Pelatihan Pengembangan Budidaya Berkelanjutan Paludikultur, ini Pesan Budhi
Dibiayai Pemkab Bekasi Rp 302 Juta, Pilkades Sukalaksana Harus Gratis Dan Transparan
Bupati Inhil Diwakili Sekda Buka Pelatihan SIA Bumdesa Tahun 2021
Tinggal Hitungan Hari Perayaan Idul Fitri 1441 H, Bupati Torut: Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan Secara Ketat