Lakukan Pengembangan, Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Amankan 2 Pelaku Narkotika di Tempat Berbeda


Nusaperdana.com, Sumut - Polresta Deli Serdang melalui Polsek Pagar Merbau meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (20/3). Pelaku Syaiful Bahri (33) ditangkap di Jalan Galang Desa Pagar Merbau 2 Kec.Pagar Merbau Kab. Deli serdang dan rekannya Dian Rinaldi (39) di Depan SMK Negeri 1 Jalan STM Desa Pagar Merbau 3 Kec. Lubuk pakam Kab.Deli Serdang.

Kapolsek Pagar Merbau Iptu IR. Sitompul S. H didampingi Kanit reskrim  Iptu Rapopo Tambunan saat dikonfirmasi, Minggu (21/3) menyebutkan kepada awak media pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB unit reskrim mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu yg dilakukan oleh Syaiful Bahri.

Sitompul menjelaskan ketika mendapatkan informasi tersebut unit reskrim melakukan penyelidikan lebih dalam untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan Unit Reskrim saat memberhentikan sepeda motor yang sedang membonceng Syaiful. Ketika  dilakukan penggeledahan terhadapnya terlihat pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kirinya ke jalan aspal. 

"Kemudian berdasarkan keterangan Syaiful  bahwa 1(satu) paket narkotika jenis sabu  tersebut dibelinya dari seorang yg bernama Dian Rinaldi seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," ujarnya.

Ia juga menambahkan berdasarkan keterangannya dilakukan pengembangan dan dilakukan  penangkapan terhadap Dian. Saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana sebelah kiri pelaku ditemukan 3 (tiga) paket klip kecil di duga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong serta uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

"Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pagar merbau demi kepentingan Penyelidikan," pungkas Kapolsek Pagar Merbau. (Tigan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar