Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Langgar Aturan, Kemenhub Beri Sanksi Terhadap Maskapai Batik Air
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sanksi diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara pada Selasa 19 Mei 2020.
"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Batik Air mengangkut penumpang lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta –Denpasar, jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.
Berita Lainnya
Supermoon 2020 Hiasi Langit Indonesia Malam Ini
Kemenko Marves Bekerja Sama dengan Kedubes Jerman dan Max Planck Foundation Gelar Serangkaian Kegiatan Bertemakan Hukum Laut Internasional
Percepatan Penurunan Stunting, Wapres RI : Pemerintah Fokus Terhadap 12 Provinsi
Sosok Kapolri Jenderal Idham Azis, Tegas ke Internal Untuk Sempurnakan Reformasi Kultural Polri
Ratusan Anak Perusahaan Pertamina Segera Dievaluasi Setelah Ditegur Erick
Update Corona di Indonesia 10 Mei: 14.032 Positif, 2.698 Sembuh, 973 Meninggal
PT. Toga International Indonesia Bantah Telibat Investasi Bodong
PT KCI Tambah Perjalanan KRL Di Sejumlah Jalur