Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Layanan Terintegrasi Wajib Diterapkan Dukcapil Daerah
Nusaperdana.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan dinas dukcapil daerah menerapkan layanan terintegrasi. Ia mengatakan saat ini sudah beberapa dinas dukcapil daerah yang mampu melayani administrasi kependudukan secara terintegrasi, seperti urus satu dokumen mendapat enam dokumen (6 in 1).
Ia menilai, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama.
"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," ujar Zudan dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/1).
Zudan mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak puas dengan pelayanan yang sudah ada di wilayahnya selama ini. Ia menilai, harus ada peningkatan pelayanan seperti di daerah lain yang telah melakukan integrasi.
"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu, juta sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Ia mencontohkan, proses 6 in satu, bisa terjadi pada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya.
Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah. "Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK," katanya.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024