Loka POM Indragiri Hulu Lakukan Pemusnahan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan.

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kegiatan pemusnahan Obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Loka POM Jl.Indragiri Kelurahan Pematang Reba pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di bidang Kesehatan. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yaitu, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu Emi Amalia, S.Farm.,Apt.,M.Sc menjelaskan bahwa pengawasan pada periode bulan November 2022 s/d Desember 2023, terdapat Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, dengan nilai ekonomi Rp 218.565.550 dengan rincian 8.718 kemasan.
"Terhadap produk dilakukan pemusnahan dengan cara membuka dan merusak kemasan dan produk kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat di Bekasi, Jawa Barat," ujar Emi Amalia
Pada kegiatan ini turut dilakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Linta sector, pelaku usaha, dan siswa mengenai Obat dan Makanan Aman.
Kepala Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu Emi Amalia, S.Farm.,Apt.,M.Sc jugamenghimbau masyarakat agar tetap untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.
"BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu." Tukas Emi Amalia
Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM..!
(Karto)
Berita Lainnya
Camat Seberida Tinjau Banjir Kelesa dan Salurkan Bantuan
AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si Resmi Bertugas Sebagai Kapolres Inhu ke-45
Resep Churros Enak ala Disney yang Gampang Dibuat
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri, Kapolres Inhu Serahkan Tali Asih
Tokoh KKB Wilayah Yapen Naok Orarei Memyerahkan Diri Kembali ke NKRI
Dari 29 Negara, SMA Negeri 1 Tanjung Pinang Raih Juara 2 Tingkat Dunia
Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Pelaku Ilegal Logging