Loka POM Kabupaten Indragiri Hulu Lakukan Pemusnahan Obat dan Makanan Tak Layak Edar


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Lako POM) Kabupaten Indragiri Hulu lakukan pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak layak Edar atau yang tidak memenuhi ketentuan (tidak terdaftar BPOM).

Pelaksanaan pemusnahan Obat dan Makanan dilakukan di halaman kantor Loka POM jalan Indragiri (komplek pemda inhu) RT.01 Rw.07 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Selasa (29/11/2022).

Dalam sambutannya Kepala Loka POM Kabupaten Indragiri Hulu Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,M.Sc mengatakan bahwa kegiatan Pemusnahan Obat dan Makanan dilakukan karena Tidak Memenuhi Ketentuan dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

"Pemusnahan Obat dan Makanan karena tidak Memenuhi Ketentuan dan Komunikasi,Informasi dan Edukasi (KIE)," ujarnya 

"Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu di sarana distribusi di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir periode bulan November 2021 s/d November 2022, dengan nilai ekonomi Rp.278.151.495 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima rupiah) dengan rincian 24.559 (Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan) kemasan." imbuh Kepala Loka POM Indragiri Hulu Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,M.Sc

Dari pantauan Nusaperdana.com, pemusnahan Obat dan Makanan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan dan produk kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat di Bekasi, Jawa Barat.

Selain pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, turut dilakukan Silaturahmi dan Pengenalan Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, ditetapkan bahwa Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dengan wilayah pengawasan Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi. 

"BPOM juga terus meningkatkan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM yang ingin memperoleh Nomor Izin Edar BPOM, sebagai salah satu kegiatan pengawasan Pre Market sebelum produk beredar." Pungkas Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,M.Sc

Terdapat juga produk-produk lokal Kabupaten Indragiri Hulu yang telah memiliki Izin Edar BPOM yang dipamerkan kepada para undangan seperti madu, berbagai makanan ringan, garam, Air Minum dalam Kemasan, bahkan Obat tradisional. 

"Semoga dengan semakin dekatnya BPOM di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, dapat semakin mendukung UMKM agar dapat berdaya saing dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan." harapnya

Emi Amalia,S.Farm.,Apt.,M.Sc juga menghimbau masyarakat agar sebelum membeli produk Obat dan Makanan melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. 

BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. 

Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi,SE yang diwakili oleh Kepala Dinkes Indragiri Hulu, Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan,S.si.,Apt diwakili Martarina,S.Si.,MM, Kepala Loka POM Kabupaten Dumai Ully Mandasari,S.Farm.,Apt.,M.H diwakili Hendra Alya, S.Farm., Apt, Kepala Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,  Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hulu, Dandim 0302 Indragiri Hulu ynag diwakili oleh Danramil 01, Kepala BPN Indragiri Hulu, Kepala KPPN Rengat, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar