LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rohul: Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan DPW LSM KOREK Riau ke Polres Rokan Hulu terus bergulir. Polisi kini memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, 20 Mei 2026.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyebut pemanggilan ini bagian dari penyelidikan guna mengumpulkan fakta hukum sebelum gelar perkara.
“Setelah semua pihak diperiksa, penyidik akan gelar perkara. Dari situ ditentukan: naik ke penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung bukti,” kata Miswan, Selasa 20/5.
Miswan mengapresiasi Polres Rohul. “Ini bukti keseriusan polisi menangani laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Tujuannya bukan cari salah, tapi cari kebenaran dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan KOREK Riau serahkan penuh penanganan ke penyidik.
“Kami percaya profesionalisme polisi. Ada unsur pidana, proses. Tidak ada, hentikan. Biar hukum yang bicara.”KOREK Riau minta proses berjalan transparan dan objektif agar tak memicu spekulasi. Semua pihak diimbau kooperatif dan hormati proses hukum.
Dasar Hukum, Dugaan penggelapan diatur Pasal 372 KUHP: menguasai barang milik orang lain secara sah, lalu dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda. Jika karena jabatan atau kepercayaan khusus, berlaku Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
KOREK Riau akan terus kawal kasus ini hingga ada kepastian hukum demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di Rokan Hulu.


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu