Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Membabi Buta Bacok Korbannya, Bocah 12 Tahun di Tambun Bekasi Ikut Komplotan Begal
Nusaperdana.com, Bekasi - Irham (25), pemuda yang merantau dari Lampung dibacoki kawanan begal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut, Kampung Buwek RT 002/003, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1/20) pekan lalu.
Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil membekuk kawanan begal yang berjumlah empat orang. Parahnya, satu diantara pelaku begal masih ingusan atau berusia 12 tahun, ia berinisal FR.
FR beraksi bersama tiga rekannya yaitu berinisial VI (15), SA (17) dan NR (20). Polisi menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Petugas pertama menangkap pelaku berinisial VI pada Sabtu, (25/1/2020) malam hingga kami dalami dan semua pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (27/1/20).
Ia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung, korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharaga.
Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit. Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.
“Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” jelas dia.
Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat.
Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3306-FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (Mul)
Berita Lainnya
Tinjau Pasar Ramadhan, Catur Ingatkan Jaga Jarak
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Coffee Morning Bersama Rekan-rekan Media Duri
Tim Gabungan Polres Toraja Utara dan Polsek Sopai Datangi TKP Gantung Diri di Lembang Salu Sarre
Bupati Bengkalis Lepas Keberangkatan Karyawisata Anggota Paskibraka
Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Lakar
PT Inalum Berikan 2.000 Paket Sembako melalui KSJ Batu Bara
Perubahan Komposisi Dua Fraksi di DPRD Bengkalis, PAN Diterima dan Golkar Ditunda
Antisipasi C3, Polsek Kelayang Laksanakan KRYD di Sejumlah Titik Rawan